Polri Dalami Keterkaitan Terduga Teroris Jakarta-Bekasi Dengan Jaringan Pelaku Teror Bom di Makassar
Polda Metro Jaya mendalami keterkaitan empat orang terduga teroris yang ditangkap di Jakarta dan Bekasi denga teror bom di Makassar.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Peran 4 Terduga Teroris Bekasi dan Condet
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membeberkan soal penangkapan empat terduga teroris di Kabupaten Bekasi dan Condet, Jakarta Timur.
Keempat tersangka yakni ZA (37), BS (43), AJ (46), dan HH (56).
Fadil mengatakan keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dan memiliki kode terkait apa yang mereka lakukan.
Baca juga: Kata Kapolda Soal Poster Habib Rizieq dan Baju Bertuliskan FPI Dalam Penangkapan Terduga Teroris
Salah satunya istilah 'Takjil' sebagai kode untuk bahan peledak yang dibuat.
Adapun Fadil mengatakan ZA berperan sebagai pembeli bahan baku peledak, seperti aseton, HCL, termometer, dan aluminium powder.
"(ZA) memberitahukan kepada saudara BS cara pembuatan dan cara mencampurkan cairan-cairan yang telah disiapkan tersebut," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/3/2021).
Kemudian, dikatakan Fadil, BS selaku pembuat memberitahu kepada AJ.
Baca juga: Kesaksian Penangkapan Terduga Teroris, Bengkel Itu Sering Buka Hingga Tengah Malam
"Menyampaikan kepada saudara AJ terkait dengan takjil. Mereka mengistilahkan dengan istilah takjil. Setelah dicampurkan yang akan menghasilkan bom dengan ledakan besar," katanya.
Dari sana, Fadil mengatakan AJ membantu ZA untuk membuat bahan peledak tersebut bersama-sama dengan BS.
Ketiganya juga sempat mengikuti pertemuan dalam rangka persiapan-persiapan melakukan teror dengan menggunakan bahan peledak.
Baca juga: Kutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar, AHY Ingatkan Terorisme Musuh Semua Agama
"Saudara HH yang keempat ditangkap di Condet. ini yang memiliki peran cukup penting di dalam kelompok ini. Dia yang merencanakan, mengatur taktis, dan teknis pembuatan bersama dengan saudara ZA," kata Fadil.
HH, dikatakan Fadil, jigu hadir dalam beberala pertemuan-pertemyan untuk memprsiapkan kegiatan diduga terkait dan membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya.
"Kepada para tersangka dapat dipersangkakan pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara," kata Fadil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.