Berlaku Mulai 1 April 2021, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi
Simak inilah aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam SE Nomor 12 Tahun 2021, berisi tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 dan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, serta darat.
Baca juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini, Berlaku Mulai 6-17 Mei 2021, Cuti Bersama Tidak Berubah
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021
Ketentuan Terbaru Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara lansung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara;
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat ataupun ketentuan yang berlaku;
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-Hac Indonesia;
- Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
- Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan tansportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;
- Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan;
- Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;
- Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak jika diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;
Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Menkes : Vaksinasi dan Hindari Mobilitas
- Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut dan darat, baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e_HAC Indonesia;
- Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
- Anak-anak usia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
- Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
- Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SE Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri dapat diunduh pada tautan berikut ini:
(Tribunnews.com/Latifah)