Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djponline.pajak.go.id: Besok Hari Terakhir Pelaporan SPT Tahunan, Simak Panduan Berikut Ini

Segera lapor SPT Tahunan PPh 2020 secara online, batas pelaporan tinggal 1 hari, akses djponline.pajak.go.id dan simak panduannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
zoom-in Djponline.pajak.go.id: Besok Hari Terakhir Pelaporan SPT Tahunan, Simak Panduan Berikut Ini
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Segera lapor SPT Tahunan PPh 2020 secara online, batas pelaporan tinggal 1 hari, akses djponline.pajak.go.id dan simak panduannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Besok, Rabu (31/3/2021) adalah hari terakhir waktu pelaporan SPT Tahunan secara online.

Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya.

SPT Pajak dapat dilakukan melalui pengisian eform atau efilling.

SPT adalah dokumen laporan berisi catatan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Pelaporan SPT Tahunan 2020 secara online hanya dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Panduan Lapor SPT Tahunan Secara Online, Segera Login djponline.pajak.go.id, Terakhir Besok!

Baca juga: Terakhir Besok! Segera Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Ini Caranya

Para wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan pajak Tahunan.

Tetapi jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.

Berita Rekomendasi

Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Cara Mendapatkan EFIN:

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut

a. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;

b. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;

c. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1. Identitas diri berupa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas