Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan Kementerian PANRB Istri Nurhadi

KPK mendalami penyalahgunaan pelat nomor polisi Kemenpan RB di mobil Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Dalami Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan Kementerian PANRB Istri Nurhadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Istri tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi, Tin Zuraida meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyalahgunaan pelat nomor polisi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di mobil Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK menduga pelat nomor polisi tersebut digunakan untuk kepentingan pihak tertentu.

Sayangnya, lembaga antirasuah tak menyebut pihak tertentu tersebut.

Pendalaman dilakukan penyidik KPK lewat materi pemeriksaan terhadap Kepala Pool Mobil Dinas pada Kementerian PANRB Taryono.

Baca juga: Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi, KPK Periksa Pengurus Pesantren Hingga Dokter

Taryono diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ferdy Yuman (FY) dalam kasus perintangan penyidikan perkara Nurhadi dan kawan-kawan pada Senin (29/3/2021).

"Taryono antara lain dikonfirmasi terkait dengan dugaan penggunaan pelat nomor polisi milik Kemenpan RB oleh Tin Zuraida untuk keperluan pihak tertentu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).

BERITA REKOMENDASI

Penyidik, imbuh Ali, juga memeriksa anak Nurhadi, yaitu Rizki Aulia Rahmi.

Baca juga: KPK Telusuri Nopol Pelat Mobil Istri Nurhadi Lewat Pegawai Kemenpan RB

KPK menduga Aulia mengetahui lokasi keberadaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono (NHD dan RH) selama menjadi buronan.

Begitu juga keberadaan Ferdy Yuman, sopir Nurhadi yang diduga membantu pelarian eks Sekretaris MA itu.

"Rizki Aulia antara lain dikonfirmasi terkait proses penyewaan rumah yang berlokasi di Simprug, Jaksel dan juga mengenai pengetahuan saksi soal keberadaan FY setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka NHD dan RH oleh tim penyidik KPK," kata Ali.

Baca juga: KPK Periksa Anak Nurhadi dan Pegawai Kemenpan RB di Kasus Perintangan Penyidikan

KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1/2021).

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Ferdy Yuman merupakan supir yang bekerja untuk keluarga menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, sejak 2017.

Dia disebut berperan besar dalam upaya Nurhadi sembunyi dari kejaran KPK.

Salah satunya adalah ketika KPK berupaya menangkap Nurhadi pada Juni tahun lalu di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat itu, menurut Setyo, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.

Mobil itu terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.

"Saat tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan, sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut," kata Setyo.

Ia menjelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan daftar pencairan orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain itu, menurut Setyo, Ferdy Yuman juga berperan aktif dalam penyewaan rumah di Jalan Golf 17 Suite 1 yang digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam pelariannya.

"Pada Februari 2020, FY atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta," kata Setyo.

Pada bulan yang sama, lanjut dia, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin Zuraida dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua asisten rumah tangga menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tersebut.

Selain itu, kata dia, pada Juli 2020, tim penyidik KPK menggeledah di rumah keluarga Ferdy yang berlokasi di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas