Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta THR Tak Lagi Dicicil, Anggota Komisi IX : Lemahkan Daya Beli Masyarakat

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati tidak sepakat wacana pembayaran THR dengan cara dicicil sebagaimana pada 2020. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Minta THR Tak Lagi Dicicil, Anggota Komisi IX : Lemahkan Daya Beli Masyarakat
Shutterstock
Ilustrasi THR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati tidak sepakat wacana pembayaran THR dengan cara dicicil sebagaimana pada 2020. 

Mufida meminta pelaksanaan pembayaran THR dengan dicicil tahun lalu dilakukan evaluasi.

Terlebih ada informasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyebut hingga 2021 masih ada perusahaan yang belum selesai melakukan pembayaran cicilan THR.




"Kebijakan THR dicicil perlu dievaluasi, terlebih ada laporan belum semua perusahaan menunaikan kewajiban THR itu hingga sekarang. Kita ingin daya beli masyarakat meningkat pada saat Ramadhan dan Idul Fitri," papar Mufida, dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: KSPI Beberkan Ada Ribuan Perusahaan Belum Lunasi THR Tahun 2020, Begini Respons Kemenaker?

Mufida menekankan saat ini perekonomian sudah mulai muncul harapan perbaikan.

Data BPS menyebut pertumbuhan ekonomi sepanjang Q3-Q4 berangsur membaik meski masih berada di zona minus.

Berturut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Q2 (-5,32) pada Q3 (-3,43) dan pada Q4 (-2,19).

BERITA TERKAIT

Tiga sektor yang menyumbang serapan tenaga kerja terbanyak yakni pertanian, industri pengolahan dan perdagangan juga konsisten menunjukkan penguatan.

Bahkan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan tetap tumbuh positif sepanjang 2020 dengan rata-rata pertumbuhan 2 persen.

“Saya harap Pemerintah memperjuangkan hak-hak Pekerja, saat ini ada sinyal perekonomian mulai membaik. Para pekerja sudah mulai bekerja seperti saat sebelum pandemi, hanya saja saat ini mereka bekerja dengan menerapkan protokol Covid-19. Sehingga kesejahteraan Pekerja harus diberikan sebagaimana mestinya,” kata Mufida.

"Aturan THR sudah ada dan harus kembali merujuk pada kewajiban dasar perusahaan untuk membayar penuh THR kepada para pekerja, sesuai peraturan perundangan yang ada," kata dia. 

Baca juga: KSPI akan Lakukan Aksi Jika Menaker Tetapkan THR 2021 Bisa Dicicil

Mufida juga mengatakan Dinas Tenaga Kerja setempat juga bisa menjadi jembatan pencarian jalan keluar terutama bagi perusahaan kecil yang masih terdampak.

"Untuk perusahaan kecil jika akan ada kebijakan khusus, bisa melakukan dialog soal THR dengan serikat pekerja dan Dinas Tenaga Kerja setempat," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas