Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mudik 2021 Dilarang, Ini Saran Pakar Transportasi untuk Pemerintah

Di sisi lain, kebijakan Pemerintah tentang larangan Mudik Lebaran 2021 mendapat tanggapan dari pakar trasnportasi, Djoko Setijowarno

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mudik 2021 Dilarang, Ini Saran Pakar Transportasi untuk Pemerintah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga melihat dari jembatan penyeberangan orang (JPO) suasana sepi dari penumpang dan bus di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Sejak pandemi virus corona (Covid-19) dan adanya larangan mudik Lebaran, pengguna bus terus menurun, sehingga pengelola layanan bus menghentikan operasi untuk sementara. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Diberitakan sebelumnya Pemerintah memberlakukan peniadaan mudik mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat.

"Yang terakhir dan yang paling penting larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," tutur Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir menegaskan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama tanggal larangan tersebut.

Perjalanan keluar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ucap Muhadjir.

Keputusan tersebut diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.

Berita Rekomendasi

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir.

Berita tentang Mudik Lebaran 2021 di Tribunnews.com

(Tribunnews.com/ Chrysnha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas