Sempat Jadi Kontroversi, Survei SMRC: Mayoritas Masyarakat Bersedia Divaksin AstraZeneca
Minat warga divaksinasi dengan AstraZeneca-Oxford menapai 53 persen relatif lebih rendah dibanding minat terhadap vaksinasi secara umum
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mengungkapkan, mayoritas masyarakat bersedia untuk disuntik vaksin AstraZeneca meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin tersebut haram.
Hal itu berdasarkan temuan SMRC tentang 'Efek Tokoh dan Otoritas Kesehatan pada Intensi Warga untuk Divaksinasi' yang dirilis Senin (29/3/2021).
"Ada sekitar 38 persen warga secara nasional yang tahu Vaksin AstraZeneca-Oxford. Dari yang tahu, 55 persen pernah mendengar MUI menyatakan vaksin itu haram namun boleh digunakan. Dan dari yang pernah mendengar pernyataan MUI tersebut, sekitar 53 persen bersedia divaksin dengan AstraZeneca-Oxford, 34 persen tidak bersedia, dan 14 persen tidak menjawab," kata Direktur Riset SMRC, Deni Irvani.
SMRC menyatakan minat warga divaksinasi dengan AstraZeneca-Oxford mencapai 53 persen relatif lebih rendah dibanding minat terhadap vaksinasi secara umum (62%).
Namun mayoritas warga masih bersedia divaksin AstraZeneca.
Baca juga: Riset SMRC Mengejutkan: Sosok Prabowo Lebih Bisa Dorong Warga Vaksinasi Ketimbang Jokowi
Khusus warga muslim, survei menunjukkan ada sekitar 36 persen warga muslim yang tahu Vaksin AstraZeneca-Oxford. Dari yang tahu, 53 persen pernah mendengar MUI menyatakan vaksin itu haram namun boleh digunakan.
Baca juga: 1,1 Juta Vaksin AstraZeneca Telah Distribusikan ke 7 Provinsi, Terbanyak di Jatim dan Bali
"Dari yang pernah mendengar MUI menyatakan haram, yang bersedia divaksin dengan AstraZeneca-Oxford 52 persen, 40 persen tidak bersedia, dan 8 persen tidak menjawab," ucapnya.
SMRC menggelar survei lewat metode wawancara tatap muka pada 23-26 Maret 2021 kepada 1.401 responden yang dipilih secara acak.
Margin of error survei diperkirakan sekitar 2,7 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.
Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa (16/3/2021) lalu menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.
Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang fatwa MUI memutuskan vaksin produksi AstraZeneca tetap diperbolehkan atau Mubah penggunaannya, meski dalam prosesnya pembuatan vaksin AstraZeneca pemanfaatkan tripsin asal babi.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi angkat bicara terkait hal ini.
Ia memaparkan, setidaknya dalam proses pembuatan vaksin itu ada tiga hal yang harus diketahui.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.