Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terduga Teroris Condet-Bekasi, Polisi Dalami Hubungan dengan FPI dan Bom Makassar

Polisi dalami keterkaitan antara terduga teroris yang ditangkap di Bekasi-Condet dengan peristiwa teror bom di Katedral Makassar dan FPI.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Terduga Teroris Condet-Bekasi, Polisi Dalami Hubungan dengan FPI dan Bom Makassar
Muhammad Azam/Wartakota
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri melakukan penggeledahan kediaman terduga teroris di Jalan Raya Cikarang-Cibarusah, Desa Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (29/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mendalami keterkaitan antara terduga teroris yang ditangkap di Bekasi-Condet dengan peristiwa teror bom di Gereja Katedral, Makassar.

"Untuk kaitan dengan Makassar, sampai saat ini belum ada keterkaitan dengan mereka, ini masih didalami terus karena barang bukti yang ditemukan banyak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Adapun barang bukti tersebut, dikatakan Yusri, di antaranya adalah bom aktif hingga bahan peledak (handak) yang siap dibuatkan bom.

Sejumlah atribut FPI yang disita dalam penggerebekan terduga teroris di Bekasi dan Condet, Jakarta Timur saat ditampilkan di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021)
Sejumlah atribut FPI yang disita dalam penggerebekan terduga teroris di Bekasi dan Condet, Jakarta Timur saat ditampilkan di Polda Metro Jaya, Senin (29/3/2021) (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Selain itu, Yusri mengatakan pihaknya juga masih mendalami soal korelasi dengan organisasi Front Pembelas Islam (FPI) yang sudah dibubarkan akhir tahun 2020 lalu.

"Ini masih kita dalami kolerasinya, masih pendalaman ini masih terlalu pagi sekali termasuk apakah ada tersangka lain ini masih berkembang terus," katanya.

"Masih kita dalami lagi mudah-mudahan Densus pedalaman terhadap tersangka bisa berkembang lagi untuk pelaku lain termasuk korelasi ormas terlarang terlibat atau tidak," pungkasnya.

Baca juga: Temuan Atribut FPI Dalam Penggerebekan Terduga Teroris, Pengacara Rizieq: Bisa Dibeli di Mana-mana

Diketahui, sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membeberkan soal penangkapan empat terduga teroris di dua tempat berbeda, yakni di Kabupaten Bekasi dan di Condet, Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

Keempat tersangka yakni ZA (37), BS (43), AJ (46), dan HH (56).

Fadil mengatakan keempat tersangka memiliki perannya masing-masing dan memiliki kode terkait apa yang mereka lakukan.

Satu di antaranya yang dijelaskan Fadil yakni istilah Takjil untuk kode terkait bahan peledak yang dibuat.

Adapun Fadil mengatakan ZA berperan sebagai pembeli bahan baku peledak, seperti aseton, HCL, termometer, dan aluminium powder.

"(ZA) memberitahukan kepada saudara BS cara pembuatan dan cara mencampurkan cairan2 yg telah disiapkan tersebut," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/3/2021).

Ditemukan barang bukti berupa sulfur hingga gula halus di kediaman terduga teroris di Bekasi.
Ditemukan barang bukti berupa sulfur hingga gula halus di kediaman terduga teroris di Bekasi. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Kemudian, dikatakan Fadil, BS selaku pembuat memberitahu kepada AJ

"Menyampaikan kepada saudara AJ terkait dengan takjil. Mereka mengistilahkan dengan istilah takjil. Setelah dicampurkan yang akan menghasilkan bom dengan ledakan besar," lanjutnya.

Dari sana, Fadil mengatakan AJ membantu ZA untuk membuat bahan peledak tersebut bersama-sama dengan BS.

Ketiganya juga sempat mengikuti pertemuan dalam rangka persiapan-persialan melakukan teror dengan menggunakan bahan peledak.

"Saudara HH yang keempat ditangkap di Condet. ini yang memiliki peran cukup penting di dalam kelompk ini. Dia yang merencanakan, mengatur taktis, dan teknis pembuatan bersama dengan saudara ZA," kata Fadil.

Baca juga: Dua Terduga Teroris Pernah Hadiri Sidang Rizieq Shihab, Polisi Tingkatkan Pengamanan PN Jaktim

HH, dikatakan Fadil, jiga hadir dalam beberala pertemuan-pertemyan untuk memprsiapkan kegiatan diduga terkr dan membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya.

"Kepada para tersangka dapat dipersangkakan pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara," pungkas Fadil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas