Usai Diperiksa KPK, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto Selalu Jawab 'Tanya Penyidik'
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Selasa (30/3/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Selasa (30/3/2021).
Diketahui Yandri diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial RI.
Begitu keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 17.20 WIB, Yandri enggan mengomentari materi pemeriksaan penyidik terhadapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu lebih sering menjawab 'tanya penyidik' ketika ditanyai awak media.
Baca juga: Tersangka Kasus Bansos Covid-19 Beberkan Dugaan Keterlibatan Effendi Gazali ke Penyidik KPK
"Materi yang ditanya ke saya, semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik. Itu materi penyidikan," ucap Yandri.
Saat disinggung apakah Yandri pernah merekomendasikan PT Total Abadi Solusindo ke Kemensos untuk ikut pengadaan Bansos Covid-19 Jabodetabek pada 2020, ia bungkam.
Baca juga: Juliari Batubara Bawa Amplop Cokelat saat Ketua Komisi VIII DPR RI Tiba di KPK
Yandri menekankan hal itu merupakan ranah penyidikan.
Begitu juga tentang pertanyaan apakah pernah berkomunikasi dengan salah satu tersangka Matheus Joko Santoso.
Yandri menyatakan semua keterangannya sudah diberikan kepada KPK.
"Silakan tanya penyidik saja," kata Yandri.
Baca juga: Juliari Batubara Bawa Amplop Cokelat saat Ketua Komisi VIII DPR RI Tiba di KPK
Terlepas dari itu, Yandri mengaku ditanyakan delapan pertanyaan oleh penyidik KPK.
"Saya sebagai warga negara yang baik kemarin dapat panggilan oleh KPK jam dua siang. Tadi saya sudah hadir sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan," ujar Yandri.
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Yandri untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari Peter Batubara serta dua PPK Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.