Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Periksa Pejabat BUMD DKI Jakarta

KPK periksa Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Ahmad Giffari sebagai saksi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Usut Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, KPK Periksa Pejabat BUMD DKI Jakarta
Istimewa
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Ahmad Giffari.

Ia akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

"Hari ini pemeriksaan saksi di TPK terkait  pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Baca juga: Dirut Nonaktif Sarana Jaya Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Baca juga: KPK Cegah Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul Bepergian ke Luar Negeri

Selain Ahmad, KPK turut memanggil Staf Marketing di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi dan rekan bernama Ucu Samsul Arifin dan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro.

Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik dari Ahmad Giffari dan dua saksi lainnya.

Merujuk KUHAP, saksi merupakan orang yang mengetahui perbuatan tindak pidana.

Hal itu termuat dalam Pasal 1 Angka 26 KUHAP.

BERITA TERKAIT

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Namun, hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara kasus ini, maupun pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka.
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas