FSGI Minta Dinas Pendidikan Awasi Ketat Pemenuhan Daftar Periksa Pembelajaran Tatap Muka
FSGI mendukung langkah pemerintah mewajibkan penerapan pembelajaran tatap muka terbatas setelah vaksinasi guru rampung.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung langkah pemerintah mewajibkan penerapan pembelajaran tatap muka terbatas setelah vaksinasi guru rampung.
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas.
"Tentu pembelajaran tatap muka di sekolah tumpuannya yaitu di setiap satuan pendidikan. Adapun satuan pendidikan yang punya peranan adalah kepala sekolah bersama gurunya dalam melayani pembelajaran tatap muka," ujar Heru saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Panduan Lengkap Tentang Aturan Pembukaan Sekolah Tatap Muka, Berikut Ketentuannya
Heru menilai kepala sekolah harus memastikan kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kehati-hatian.
Sekolah harus mempersiapkan dengan hati-hati demi mencegah klaster baru di lingkungan sekolah.
"Protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat. Baik protokol keseharan secara administratif, protokol kesehatan secara fisik dan psikis," ucap Heru.
Menurut Heru, Dinas Pendidikan di daerah juga harus mengawasi secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan pemenuhan daftar periksa.
"Dibuat daftar periksa yang harus dicek satu per satu. Siapa yang harus mengecek mengenai ini? Tentunya adalah dinas terkait yaitu adalah dinas pendidikan, dimana sekolah tersebut berada," kata Heru.
Baca juga: Sekolah Wajib Tatap Muka Terbatas, Syaratnya Vaksinasi Guru Rampung, Ini Aturan Lengkapnya
Dinas Pendidikan, menurut Heru, harus mengontrol itu semua baik persiapan secara fisik, administrasi, maupun secara psikis.
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
Baca juga: Mendagri: APBD, BTT, dan Dana Penanganan Covid-19 Dapat Digunakan Untuk Dukung PTM di Sekolah
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).