KPAI Pengawasan Persiapan Pembukaan Sekolah Harus Dimaksimalkan
Retno mengungkapkan hingga kini baru 50 persen sekolah yang mengisi dan hanya 10 persen yang siap.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti meminta meminta dasar pembukaan sekolah tatap muka tidak hanya berdasarkan pengisian aplikasi di laman Kemendikbud saja.
Retno meminta agar pemantauan lapangan dilakukan untuk memastikan kesiapan sekolah dan daerah.
"Pemantauan dapat dilakukan oleh LPMP di setiap provinsi yang merupakan kepanjangan tangan Kemdikbud di daerah. Dari pengawasan KPAI, hal ini belum maksimal," ucap Retno melalui keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Panduan Lengkap Tentang Aturan Pembukaan Sekolah Tatap Muka, Berikut Ketentuannya
Kemendikbud, menurut Retno, harus memastikan semua sekolah di Indonesia mengisi laman Kemdikbud tentang kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas.
Retno mengungkapkan hingga kini baru 50 persen sekolah yang mengisi dan hanya 10 persen yang siap.
KPAI juga mendorong Pemerintah Daerah melakukan rapat koordinasi daerah secara berjenjang dengan melibatkan seluruh sekolah di wilayah, baik negeri maupun swasta di seluruh jenjang pendidikan.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Akan Dibuka, Jarak Antar Siswa Disarankan 1 Meter dan Makan di Ruang Terbuka
"Hal tersebut bertujuan untuk melakukan pemetaan sekolah yang sangat siap, siap, belum siap, bahkan yang tidak siap sama sekali," tutur Retno.
Pemetaan, kata Retno, diperlukan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan intervensi untuk membantu sekolah yang belum siap menggelar pembelajaran tatap muka terbatas.
Selain itu, pembukaan sekolah tatap muka harus didasarkan pada kesiapan sekolah sebagai faktor utama, seperti infrastruktur dan protokol kesehatan, selain vaksinasi guru.
Baca juga: Pemerintah Wajibkan Sekolah Dibuka Setelah Vaksinasi Guru Rampung
"KPAI mendorong Pemerintah Daerah harus hati-hati dan mempertimbangkan uji coba dahulu secara terbatas pada sekolah-sekolah yang dinilai siap dan sangat siap," ucap Retno.
Retno juga meminta Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan melakukan nota kesepahaman agar ketika sekolah dibuka, ada penanganan kondisi darurat.
"Pemerintah Daerah juga wajib menyiapkan portal pengaduan dan rencana evaluasi per bulan untuk keperluan rencana tindaklanjut PTM," pungkas Retno.
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.