KPK: Tersangka Korupsi di Bakamla Juli Amar Ma'ruf Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) de
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan tersangka Juli Amar Ma'ruf (JAM), Selasa (30/3/2021).
Juli adalah anggota Unit Layanan pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau backbone coastal surveillance system (BCSS) Bakamla RI pada 2016.
Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan BCSS di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.
"Sebelumnya berkas telah dinyatakan lengkap oleh tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).
Kata Ali, penahanan Juli dilanjutkan oleh tim JPU dengan dilakukan penahanan kembali selama 20 hari, terhitung sejak 30 Maret 2021 sampai dengan 18 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Bakamla Tangkap 2 Kapal Berbendera Malaysia Curi Ikan di Perairan Selat Malaka
Dalam waktu 14 hari kerja, ia melanjutkan, berkas perkara Juli akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan 61 saksi yang diantaranya Arie Soedewo (mantan Kabakamla) dan pihak-pihak swasta lainnya," sebut Ali.
Juli Amar Ma'ruf ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2019.
Dalam kasus rasuah ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena, anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS Juli Amar Ma'ruf, dan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno selaku rekanan BCSS Bakamla.
Ketiga tersangka disangka melakukan korupsi dalam proyek pengadaan itu yang merugikan negara sekira Rp45 miliar.