Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPI : Dugaan Indikasi Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Harus Dilanjutkan

Buruh minta dugaan indikasi korupsi di BPJS Naker dilanjutkan oleh Kejagung dan gelar perkaranya dilakukan secara transparan dalam bentuk uji publik.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KSPI : Dugaan Indikasi Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Harus Dilanjutkan
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Ketua KSPI Said Iqbal 

"Sehingga ketika terjadi unrealized loss, saham yang rugi tersebut makin besar kerugiannya. Apakah BPJS Ketenagakerjaan 'sebodoh itu' membiarkan terjadi kerugian yang makin mendalam sampai dengan 20 triliun sebagaimana dugaannya diungkap oleh Kejagung?" jelasnya. 

Baca juga: KSPI akan Lakukan Aksi Jika Menaker Tetapkan THR 2021 Bisa Dicicil

Menurut Said Iqbal, di dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur 9 azas dalam pengelolaan BPJS. Antara lain, keterbukaan, kehati-hatian, dan dana amanah.

Sementara di pasal lain dalam UU tersebut dinyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh UU BPJS.

Dengan kata lain, BPJS Ketenagakerjaan adalah wali amanah atau trust fund. 

Dengan azas dan badan hukum tersebut, dia mengatakan jelas pemilik iuran/keuangan dan asset BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Ini berarti, kekayaan dan asset BPJS Naker bukan milik pemerintah saja atau BUMN. 

Baca juga: KSPI Beberkan Ada Ribuan Perusahaan Belum Lunasi THR Tahun 2020, Begini Respons Kemenaker?

“Itulah sebabnya, KSPI mewakili buruh Indonesia meminta dugaan indikasi korupsi di BPJS Naker sebesar Rp20 triliun dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung dan gelar perkaranya dilakukan secara transparan dan terukur dalam bentuk public hearing (uji publik),” kata Said Iqbal.

Berita Rekomendasi

“Jaksa Agung dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan harus berani, jujur, dan bersedia melakukan public hearing bersama di DPR dalam rapat terbuka DPR RI dengan mengundang perwakilan serikat buruh, perwakilan Apindo/Kadin dan perwakilan pemerintah yang dapat diliput secara terbuka oleh media nasional (elektronik, cetak, dan online),” tambahnya.

Bilamana kejaksaan Agung dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan tidak bersedia melakukan public hearing tentang dugaan indikasi korupsi Rp20 triliun di BPJS Ketenagakerjaan, Said Iqbal menegaskan KSPI dan buruh Indonesia mendesak DPR RI membentuk Pansus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

"Selain itu, KSPI juga akan mengorganissir aksi buruh terus menerus di kantor pusat dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. KSPI dan buruh Indonesia akan terus menggaungkan #SelamatkanUangBuruhdiBPJSNaker dan #LawanKorupsidiManapun," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas