Rizieq Shihab Disebut Bertentangan dengan Revolusi Akhlak, Ini Respons Kuasa Hukum
Aziz Yanuar menyoroti tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membawa-bawa soal Revolusi Akhlak.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyoroti tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membawa-bawa Revolusi Akhlak.
Menurut Aziz, apa yang disampaikan JPU justru mencerminkan bahwa revolusi akhlak sangat dibenci.
"Orang yang terzalimi berhak menyatakan yang sebenarnya," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab soal perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Menyatakan keberatan eksepsi dari penasehat hukum dan terdakwa Rizieq Shihab yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari Jumat 26 Maret tidak dapat diterima atau ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilakukan," kata JPU saat membacakan tanggapannya atas eksepsi Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Jaksa Singgung Ucapan Rizieq Shihab yang Dinilai Merendahkan Orang Lain
Jaksa juga mempermasalahkan eksepsi Rizieq yang dianggap selalu merendahkan penuntut umum.
"Sungguh sangat disayangkan, seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlaknya," katanya.
"Akan tetapi, dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan revolusi akhlaknya karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," lanjut jaksa.
Jaksa pun meminta majelis hakim untuk melanjutkan jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam perkara tersebut.
"Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara Pdn-11/Jkt.Tim/eku/03/2021 tertanggal 4 Maret 2021 atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah disusun sebagai mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," tuturnya.
Dalam perkara ini, Rizieq didakwaan dengan beberapa dakwaan sekaligus.
Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.
Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.
Jaksa menyatakan akibat berkumpulkan ribuan orang pada acara tersebut, menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.
Hal ini dibuktikan dari uji sampel Puskesmas Tanah Abang yang menguji 259 sampel. Hasil pengujian laboratorium didapat 33 sampel terkonfirmasi positif Corona, dan 226 lainnya negatif.
Sementara dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah.
Rizieq disebut telah berbuat menghalang - halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.
Sedangkan dakwaan ketiga, Rizieq dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Pada dakwaan keempat dan kelima, Rizieq dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyakit wabah menular.
Rizieq yang saat itu menjadi pengurus ormas, juga dianggap sengaja melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, yakni merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.