Rizieq Shihab Minta PN Jaktim Berlaku Adil dalam Menayangkan Jalannya Persidangan
Siaran live streaming itu dilakukan pihak pengadilan saat JPU membacakan dakwaan terhadap tiga perkara yang menjerat dirinya.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan hasil Test Swab Muhammad Rizieq Shihab (MRS) meminta secara tegas kepada majelis hakim untuk berlaku adil dalam menyiarkan proses persidangan dirinya.
Hal tersebut dia sampaikan saat sebelum dimulainya sidang lanjutan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan pribadinya dalam perkara kasus swab test RS UMMI, Bogor.
"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan dan saya lihat ini tindakan diskriminatif dari PN Jaktim, dari yang bertanggung jawab di bidang streaming," kata Rizieq dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu (30/3/2021).
Dalam penjelasannya, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu merasa diperlakukan tidak adil.
Baca juga: Rizieq Shihab Disebut Bertentangan dengan Revolusi Akhlak, Ini Respons Kuasa Hukum
Pasalnya kata dia, saat sidang dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan JPU, pihak pengadilan bersedia menayangkannya secara live streaming.
Siaran live streaming itu dilakukan pihak pengadilan saat JPU membacakan dakwaan terhadap tiga perkara yang menjerat dirinya.
Namun kata Rizieq saat persidangan beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pribadinya, pihak pengadilan tidak menayangkan jalannya persidangan.
"Pada saat jaksa membacakan dakwaan baik pada sidang berkas kerumunan petamburan, kerumunan Megamendung maupun RS UMMI, itu semua full ditayangkan sehingga publik se-Indonesia mengetahui dakwaan jaksa," tuturnya
Baca juga: Polisi Ungkap Bukti 2 Terduga Teroris Bekasi dan Condet Pernah Hadiri Sidang Rizieq Shihab
"Begitu saya melakukan eksepsi dengan penasihat hukum, tidak satupun ditayangkan bagian streaming dari PN Jaktim itu yang merugikan saya," ungkapnya menambahkan.
Tidak hanya itu, kata Rizieq untuk persidangan hari ini Rabu (30/3/2021) pun yang beragendakan pembacaan tanggapan dari eksepsi dirinya oleh JPU juga kembali disiarkan.
Oleh karenanya dia meminta Majelis Hakim untuk bertindak adil dengan menayangkan jalannya persidangan disaat dirinya diagendakan untuk berbicara.
"Giliran saya membela diri membacakan eksepsi tidak ditayangkan, ini sangat sangat merugikan saya, dan ini merupakan tindakan diskriminatif, saya tidak tahu trouble nya ini dimana," tuturnya secara tegas.
Menanggapi hal ini, Majelis Hakim Khadwanto mengatakan, akan berkoordinasi secara lanjut dengan para pihak lainnya.
Untuk sementara kata dia, usulan dari Rizieq Shihab akan ditampung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Baik nanti kami koordinasikan dengan majelis lainnya, Nanti akan kami komunikasikan untuk bagian teknis IT," tutur Khadwanto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.