Sempat Pertanyakan Sikap Jokowi, Kini Kubu AHY Puji Pemerintah: Kami Yakin Presiden Tidak Terlibat
Pemerintah telah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Permohonan ini diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).
Menurut Yasonna, pemerintah tidak berwenang menilai argumentasi kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang yang menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tak sesuai Undang-Undang Partai Politik.
Yasonna pun mempersilakan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan. "Kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu (31/3/2021) siang.
Sebelumnya, Yasonna menjelaskan, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.
Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB. Kemenkumham kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang disampaikan kubu Moeldoko.
Kubu AHY bergembira
Menyambut keputusan tersebut, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lantas bergembira.
"Tentunya kami kader Demokrat bergembira atas pengumuman yang disampaikan oleh pemerintah," ucap Bakomstra DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Taufik Rendusara kepada tribunnews.com, Rabu (31/3/2021).
Menurut Taufik, keputusan Kemenkumham menolak memberi keabsahan bagi Demokrat pimpinan KSP Moeldoko tersebut sudah sesuai harapan AHY.
Penolakan atas permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang, sekaligus menjadi bukti kuat bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ikut campur dalam kisruh Partai Demokrat.
"Sebagaimana yang disampaikan ketua umum kami, mas AHY, bahwa kami yakin presiden dan atau pemerintah tidak ikut campur dalam masalah ini," ujar dia.
Partai Demokrat, kata Taufik, sangat mengapresiasi keputusan yang diambil pemerintah, khususnya Menkumham Yasonna Laoly dan Menkopolhukam Mahfud MD.