Sempat Pertanyakan Sikap Jokowi, Kini Kubu AHY Puji Pemerintah: Kami Yakin Presiden Tidak Terlibat
Pemerintah telah resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat," kata Mahfud.
Keputusan penolakan tersebut, kata dia, sekaligus membantah tudingan bahwa pemerintah lambat dan terkesan mengulur waktu menangani kisruh Demokrat.
Menurut Mahfud, pemerintah bekerja pada saat adanya laporan permohonan pengesahan hasil KLB.
"Ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan ini pemerintah kok lambat ini mengulur-ngulur waktu, hukumnya memang begitu ketika ada gerakan yang bernama KLB, itu kan belum ada laporannya ke kumham belum ada dokumen apapun, lalu pemerintah disuruh melarang kan tidak boleh itu bertentangan dengan undang-undang 9 tahun 98, kalau kita melarang orang mengadakan kegiatan seperti itu," katanya.
Mahfud mengatakan pemerintah mengkaji berkas permohonan pengesahan hasil KLB, seminggu setelah adanya pengajuan.
Pemerintah lalu meminta kelengkapan dokumen paling lambat harus dipenuhi selama satu minggu. Setelah itu pemerintah mengambil keputusan.
"Jadi ini sama sekali tidak terlambat, itu sudah sangat cepat karena yang bagian ribut-ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di Hukum Administrasi Negara," kata dia. (Gita/Lusius)