Surat Edaran Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Tes GeNose Covid-19 Masuk Opsi Screening
Surat edaran terbaru itu berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian sesuai kebutuhan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran terbaru itu berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian sesuai kebutuhan.
"Bahwa terdapat beberapa perubahan dalam surat edaran terbaru ini dibandingkan surat edaran sebelumnya SE No. 7 Tahun 2021," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/3/2021).
Perubahan tersebut diantaranya perubahan masa berlaku hasil negatif PCR perjalan dari dan ke Pulau Bali dari 3 x 24 menjadi 2 x 24 jam.
Baca juga: Ini Daftar Bandara yang Bisa Gunakan Hasil Tes GeNose C19 Sebagai Syarat Penerbangan
Lalu adanya penambahan opsi tes GeNose on site yang ditempatkan di lokasi keberangkatan penumpang bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api maupun rest area perjalanan darat.
Lalu untuk moda transportasi penyeberangan laut, wajib menunjukkan hasil negatif Antigen atau GeNose.
"Khusus masa berlaku tes GeNose hanya untuk 1 kali perjalanan termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara," imbuh Wiku.
Pada prinsipnya, sambung Wiku, perubahan yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan pusat ini melibatkan keputusan antar kementerian dan lembaga terkait yang mengetahui teknis operasional di lapangan.
Untuk masyarakat dihimbau untuk mendukung pemerintah mensukseskan upaya menghidupkan kembali produktivitas dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan.
Sehingga masyarakat tetap aman Covid-19 saat bepergian. Selain itu, peran serta petugas dilapangan dalam menegakkan aturan menjadi sumbangsih yang sangat berdampak.
"Patuhilah kebijakannya, laksanakan dengan penuh tanggungjawab. Karena sebaik apapun kebijakan yang ditetapkan, jika pelaksanaannya tidak linear dengan apa yang termaktub dalam aturan, maka akan menggoyahkan kondisi penanganan Covid-19 yang sudah cukup baik saat ini," pungkas Wiku.
Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa: