Upaya Rizal Djalil Cuci Tangan Atas Kasus Korupsinya, Nyaris Kelabui Ketua BPK RI
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Anggota IV BPK RI Rizal Djalil dalam proyek pembangunan Jaringan Distribusi
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Anggota IV BPK RI Rizal Djalil dalam proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Kementerian PUPR.
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau A De Charge, Rabu (31/3/2021).
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna dihadirkan kubu Rizal Djalil. Dalam persidangan, pendapat Agung yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dicoret hakim.
Mulanya kubu Rizal Djalil membacakan BAP Agung nomor 5 yang menuangkan keterangan bahwa dirinya merasa Rizal Djalil tidak menerima gratifikasi atas obyek perkara ini.
"Saksi di dalam BAP yaitu nomor 5, penyidik menanyakan kepada saksi sebagai berikut. Apakah saudara mengetahui jika Rizal Djalil tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu hadiah atau janji dari Leonardo Jusminarta Prasetyo dan kawan-kawan terkait dengan pelaksanaan proyek pada kementerian PUPR mohon dijelaskan. Begitu pertanyaan penyidik," ucap kuasa hukum.
"Kemudian saksi menyampaikan penjelasan sebagai berikut: Saya mengetahui karena kejadian mengenai suap di sistem pengadaan air minum Kementerian PUPR dari media massa sekitar tahun 2019. Dan kemudian SPAM Kementerian PUPR menjadi obyek pemeriksaan dari auditoriat utama keuangan negara 4 atau KKN 4 BPK RI," lanjutnya.
Terhadap persoalan itu, Rizal Djalil yang kala itu menjabat anggota IV BPK RI kemudian melaporkan dugaan suap yang dilakukan anggota Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK RI Anton Fathoni ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI atas penerimaan hadiah atau gratifikasi pelaksanaan proyek tersebut.
Agung menilai pelaporan yang dilakukan Rizal Djalil atas perkara korupsi di lingkup BPK RI itu adalah cermin bahwa Rizal Djalil punya itikad baik dan kecil kemungkinan terlibat dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Terlebih, Ahmad Fathoni selaku terlapor sudah diadili dan dihukum oleh MKKE BPK RI. Ia telah diberhentikan sebagai pemeriksa dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemecatan sebagai PNS.
"Rizal Djalil sebagai orang yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang mengarah pada tindak pidana saya menganggap bahwasanya yang bersangkutan memiliki itikad baik sehingga kecil kemungkinan yang bersangkutan atau Rizal Djalil ikut menerima gratifikasi atas obyek pemeriksaan tersebut," jelas Agung.
Baca juga: KPK Eksekusi Penyuap Rizal Djalil ke Lapas Tangerang
Mendengar isi BAP Agung soal itikad baik dan minimnya potensi Rizal Djalil tersangkut kasus korupsi yang dilaporkannya sendiri, jaksa lantas bertanya apakah keterangan tersebut diketahui sendiri oleh Agung atau hanya pendapat semata. Agung menjawab kalau itu cuma pendapat.
"Itu saudara mengetahui persis mengetahui atau itu pendapat saudara?," tanya jaksa.
"Pendapat, tadi sudah saya sampaikan," jawab Agung.
Oleh karena keterangan dalam BAP Agung adalah pendapat, maka Ketua Majelis Hakim Albertus Usada minta kubu Rizal Djalil mencoret keterangan tersebut dari BAP.
"Pendapat kesampingkan, dicoret dari berita acara," tegas hakim.
Dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa adalah Rizal Djalil. Rizal didakwa menerima suap sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR dari mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Jaksa menyebut Rizal Djalil selaku anggota BPK saat itu mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek di lingkungan Kementerian PUPR.
Rizal juga mengenalkan Leonardo ke sejumlah pejabat PUPR, hingga akhirnya mendapat proyek pekerjaan konstruksi pengembangan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2 TA 2017-2018, yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.