Cerita Cinta dari Pangandaran, Cinta Gadis Belasan Tahun Tertambat ke Pria 50 Tahun
Gadis M datang dari keluarga amat sederhana di Pangandaran, sehari-harinya dia bekerja membantu orang tuanya.
Editor: Choirul Arifin
T kini tengah menanti surat akta cerai dengan istrinya terdahulu.
Terbentur undang-undang
T yang diketahui bekerja sebagai guru Sekolah Luar Biasa SLB di Pangandaran tersebut pun mengurungkan niatnya menikahi M karena terbentur dengan peraturan Undang-undang perlindungan anak di bawah umur.
"Banyak pihak yang sudah mengingatkan Saya, sehingga tidak mau ambil risiko. Padahal, M selalu meminta Saya agar segera menikahinya," ujar T saat dihubungi wartawan melalui selulernya, Selasa (30/3/2021).
Apalagi, kata T, Ia belum menerima akta perceraian dengan istri pertamanya.
Baca juga: Update Perceraian Thalita Latief dan Dennis Layla: Diduga KDRT, Pisah Rumah sejak 3 Tahun Lalu
"Ya, gimana nanti lah kalau saya sudah terima surat cerai, apakah menunggu calon istri saya cukup umur, atau ikut sidang Dispensasi di Pengadilan Agama (PA)," katanya.
T juga mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan menyarankan jangan menikah secara agama.
Kalaupun ingin segera nikah cepat, lanjut T, Ia harus mengikuti sidang Dispensasi di pengadilan Agama.
"Tapi kan, Saya harus beres dulu surat cerai. Kalau saya memaksakan diri tanpa ikut sidang Dispensasi, bakalan kena hukum. Saya tak mau setelah menikah langsung di penjara," katanya.
Baca juga: Dikabarkan Akan Menikah Tahun Ini, Rizky Billat dan Lesti Kejora: Diaminkan Saja
Intinya, kata T, adanya niat menikahi M menjadi calon istrinya sampai saat ini belum melangsungkan pernikahan.
Karena, Ia belum mengikuti sidang Dispensasi di pengadilan Agama.
"Karena, surat cerai saya belum datang. Lihat nanti saja setelah surat cerai saya sudah dipegang, apakah saya langsung mengikuti sidang. Dan semoga, dikabulkan oleh jaksa agar pernikahan berlangsung," katanya.
Atau juga, kata T, menunggu dahulu sampai selama 5 tahun supaya genap 19 tahun.
Dengan cara, disekolahkan dahulu atau juga pesantren.
"Jadi, Saya juga belum bisa menyimpulkan sampai ke sana," katanya.
Memang, menurut T, ada juga orang lain yang menyarankan agar menikah Agama dengan nikah siri dahulu.
"Itung-itung menunggu usianya lebih dewasa. Tapi saya tidak mau, karena nantinya akan berbenturan dengan aturan," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologi Kisah Asmara Pria 50 Tahun dan Gadis 14 Tahun di Pangandaran, Ternyata Si Neng yang Nembak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.