Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Beri Kesempatan Moeldoko Jadi Anggota Partai, Akan Dibantu Maju di Pilgub DKI Jakarta

Politikus Demokrat Rachland Nashidik mengatakan akan memberi kesempatan Moeldoko untuk menjadi anggota partainya dan dibantu maju di Pilgub DKI.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
zoom-in Demokrat Beri Kesempatan Moeldoko Jadi Anggota Partai, Akan Dibantu Maju di Pilgub DKI Jakarta
kolase tribunnews
Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono - Politikus Demokrat Rachland Nashidik mengatakan Demokrat beri kesempatan Moeldoko jadi anggota partainya, akan dibantu maju di Pilgub DKI. 

TRIBUNNEWS.COM - Politikus Demokrat Rachland Nashidik menyebut, pihaknya memberi kesempatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk gabung dengan partainya.

Dengan syarat, Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Hal itu diungkapkan Rachland melalui akun Twitter-nya, setelah pemerintah secara resmi tolak Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat versi Moeldoko, Rabu (31/3/2021).

"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono," tulisnya, @RachlandNashidik, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Demokrat Hasil KLB Ditolak Pemerintah, DPC Demokrat Solo: Kami Bersujud Syukur

Baca juga: Pengesahan KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak Kemenkumham, Anissa Pohan Sujud Syukur

Bahkan, kata Rachland, partainya akan bantu Moeldoko maju jadi Gubernur DKI Jakarta, jika ingin.

Ia menyebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Andi Arief lah yang akan membantu Moeldoko.

"Ketua Bapilu @Andiarief__ akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam pilkada mendatang."

Berita Rekomendasi

"You are warmly welcome!" lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi."

"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan, permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, dilansir Tribunnews sebelumnya, Rabu (31/3/2021).

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke 71 yang digelar, Rabu (27/1/2021) pagi.
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke 71 yang digelar, Rabu (27/1/2021) pagi. (dok. Kemenkumham)

Baca juga: Mahfud: Kisruh Demokrat di Bidang Hukum Administrasi Negara, Sudah Selesai

Baca juga: Moeldoko Cs Ingin Tertibkan Internal Demokrat, Kubu AHY: Yang Melanggar Aturan Mau Menertibkan Kami?

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas