Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Lowongan Guru PPPK di CPNS 2021 untuk Tenaga Honorer dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru

Lowongan CPNS untuk posisi guru PPPK sebanyak 1.022.616. Seleksi CPNS guru PPPK akan dilaksanakan tiga tahap.

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Jumlah Lowongan Guru PPPK di CPNS 2021 untuk Tenaga Honorer dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru
Dok Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Latihan dasar CPNS - Jumlah Lowongan Guru PPPK di CPNS 2021 untuk Tenaga Honorer dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah lowongan guru PPPK di CPNS 2021 dapat disimak dalam artikel ini.

Lowongan guru PPPK di CPNS 2021 ditujukan bagi tenaga-tenaga honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru.

Dari total rencana formasi pembukaan pendaftaran CPNS sebanyak 1,27 juta, posisi guru mendapat alokasi paling besar.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan alasan utama kebijakan tersebut untuk mendukung upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk merekrut melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilakukan untuk menyelesaikan kekurangan guru di seluruh daerah yang selama ini diisi oleh tenaga honorer.

Baca juga: Rekruitmen CPNS dan PPPK 2021: Peserta Seleksi PPK Guru Bisa Ikuti 3 Kali, Tak Perlu Unggah Ijazah

Baca juga: Kemendikbud: Guru SLB dan SMK Bisa Mendaftar Program Guru Penggerak Angkatan 4

"Bahkan Kemendikbud menyediakan fasilitas bagi tenaga-tenaga honorer ini meningkatkan kemampuan dalam menghadapi tes seleksi, dan memberikan kesempatan tes sebanyak tiga kali," kata Tjahjo Kumolo, Jumat (19/3/2021).

Lowongan guru PPPK tersebut sebanyak 1.022.616 posisi.

Para pelamar yang bisa mengisi lowongan tersebut antara lain tenaga-tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Para guru eks Tenaga Honorer Kategori-2, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru.

Berita Rekomendasi

Dari 1,02 juta lowongan guru PPPK tersebut, sebanyak 27.303 lowongan untuk guru agama yang akan diurusi Kementrian Agama.

"Sebanyak 27.303 lowongan itu untuk diberikan ke 393 pemerintah daerah dengan formasi 22.927 untuk guru Agama Islam, 39 guru Agama Budha, 1.307 guru Agama Katolik, 402 guru Agama Hindu, 2.727 guru Agama Kristen," jelas Tjahjo Kumolo, Rabu (24/3/2021) sebagaimana diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka Bulan April, Berikut Tahapan dan Jadwal Tes

Baca juga: Apa Itu SKD, SKB, dan Passing Grade? Berikut Penjelasan soal Istilah dalam Seleksi CPNS

Tjahjo menjelaskan bahwa Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan saling berkoordinasi untuk menyusun seleksi kompetensi teknis dan modul belajar persiapan tes.

Rencananya, seleksi untuk guru agama akan dilaksanakan bersama-sama dengan guru umum yakni menggunakan Sistem UNBK-Kemendikbud.

"Kemudian Kemendikbud dan Kementerian Agama akan mensinkronkan data-data peserta yang dapat mengikuti seleksi yakni guru agama di sekolah negeri atau swasta di pemerintah daerah menjadi satu kesatuan antara Dapodik dan Kemendikbud," jelas Tjahjo.

Pelaksanaan tiga tahap

Dikutip dari laman resmi BKN, pihaknya menyatakan pendaftaran seleksi PPPK Guru akan dilakukan dalam tiga tahap.

"Pelaksanaan PPPK Guru akan dilakukan tiga tahap, yakni tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada bulan Oktober 2021 dan tahap III pada bulan Desember 2021," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen saat Rapat dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, Senin-Selasa (29-20/4/2021).

Suharmen mengatakan, khusus untuk proses seleksi PPPK Guru, peserta bisa mengikuti seleksi sebanyak 3 kali.

Nantinya, sistem seleksi akan menggunakan Ujian Nasional Berbasi Komputer (UNBK) dari Kemdikbud.

"Dalam Pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah ditungkan oleh Kementerian Panrb dengan berdasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK," ujar dia.

(Tribunnews.com/Triyo/Daryono/Fransiskus Adhiyuda/Vincentius Jyestha Candraditya)

Berita CPNS 2021 lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas