Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepekan ETLE, Polisi: ada 400 Pelanggar Tiap Hari Dominan Terobos Lampu Merah

Tidak hanya itu kata dia, beberapa pengendara juga masih banyak yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sepekan ETLE, Polisi: ada 400 Pelanggar Tiap Hari Dominan Terobos Lampu Merah
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Untuk menindak pelanggar lalu lintas di Semarang Polda Jawa Tengah memasang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik jalan protokol seperti di Jalan Pandanaran Kota Semarang, Kamis (25/3/21). ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya kerap mendapati para pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas dengan menerobos lampu merah.

Hal itu dia katakan, berdasar pada evaluasi yang pihaknya lakukan selama sepekan penerapan tilang elektronik menggunakan kamera ETLE diresmikan.

Tidak hanya itu kata dia, beberapa pengendara juga masih banyak yang memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan.

Baca juga: Wujudkan Transparansi Hukum Lewat ETLE, Kakorlantas Terima Penghargaan Dari Menpan RB

"Masih didominasi (pelanggar) yang menerobos lampu merah atau marka stop line itu sama," kata Fahri kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).

Lebih lanjut kata Fahri, saat ini Polda Metro Jaya masih terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan tilang elektronik ini.

Pasalnya, sejak diluncurkan seminggu lalu pihaknya mendapati sebanyak 400 pelanggar tiap harinya, padahal program ETLE Nasional ini baru diresmikan pekan lalu.

Berita Rekomendasi

"Iya rata-rata 300 sampai 400 kendaraan yang ditilang, karena yang lain kami masih melakukan edukasi aja sih, itu perhari," katanya.

Baca juga: ETLE Berlaku, Berharap Polisi Siapkan Regulasi Balik Nama Kendaraan yang Mudah dan Murah

Namun, karena saat ini masih dalam proses edukasi dan sosialisasi, maka para pelanggar tersebut kata Fahri belum ditindak tilang.

Dia mengatakan, penindakkan rencananya baru akan berlaku satu bulan ke depan setelah sosialisasi yang dilakukan kepolisian dinilai cukup.

"Mungkin kebijakannya akan kita serahkan ke pimpinan tapi rencana (sosialisasinya) satu bulan. Belum kita lakukan pengiriman surat konfirmasi untuk kita lakukan penindakkan, belum," tukas Fahri.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan program tilang elektronik berbasis kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Selasa (26/3/2021) kemarin.

Tidak hanya di Polda Metro Jaya, peluncuran program etle nasional ini juga serentak dilakukan di 12 Polda di seluruh Indonesia.

Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, program ini memungkinkan seluruh Polda di setiap daerah akan terhubung dengan etle nasional ini.

Maka kata dia, jika ada kendaraan dari Jakarta melakukan pelanggaran misalnya di Surabaya atau sebaliknya, nantinya bukti pelanggaran dan sanksi yang dilakukan akan dikirimkan langsung ke rumah yang bersangkutan.

"Atau (kendaraan) pelat F pelat L di luar Jakarta melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kami kirim dan akan sampai ke rumah walau dia (pengendara) berada di luar kota," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Dalam penerapannya, Polri meluncurkan dua jenis kamera etle, yakni etle statis yang terpasang di berbagai titik ruas jalan dan etle mobile yang terpasang pada kendaraan patroli petugas.

Lantas Sambodo membeberkan, 10 jenis pelanggaran lalu lintas baik pengendara mobil maupun sepeda motor yang akan ditindak melalui basis kamera etle statis.

"Kalau statis ada 10 pelanggaran, mulai Ganjil Genap, melanggar traffic light, pelanggaran marka berhenti, menggunakan smartphone dan tidak menggunakan seatbelt," ujar Sambodo.

Ditambah lagi kata dia, pelanggaran jalur transjakarta, pelanggaran sepeda motor tidak menggunakan helm, boncengan tiga orang, melewati batas kecepatan dan overload serta overdimension.

Sedangkan untuk penindakan kamera etle mobile kata Sambodo jenisnya lebih variatif, karena pemanfaatannya lebih fleksibel dibandingkan dengan etle statis.

Jenis pelanggaran yang paling disorot oleh Sambodo dengan menggunakan kamera etle mobile ini yakni pengendara melawan arus.

"Bisa (menindak pengendara) melawan arus dan berhenti pada rambu dilarang stop, lewat bahu jalan, melanggar larangan parkir dan berhenti, menemukan angkot yang ngetem, banyak variasi pelanggaran yang ditindak etle mobile," tutur Sambodo.

Kendati demikian kata dia, untuk pemanfaatan kamera etle mobile ini perlu adanya treatment khusus yang dilakukan pihaknya kepada petugas guna memaksimalkan penggunaan kamera saat berpatroli.

"Harus dibiasakan terus memposisikan helmnya, kameranya, supaya video atau capture dari kamera memenuhi alat bukti pelanggaran lalu lintas," ungkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas