Zulkifli Adnan Singkah Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu Pakai Rupiah dan Dolar Singapura
Zulkifli Adnan Singkah didakwa memberi suap Rp 550 juta dan 35 ribu dolar Singapura kepada eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Dalam pertemuan tersebut, Rifa juga menginformasikan kepada terdakwa bahwa usulan program yang akan dikawal Rifa dan Yaya adalah program di bidang kesehatan dengan peruntukannya adalah untuk pembangunan fisik rumah sakit dan pengadaan alat kesehatan.
Yaya dan Rifa mengatakan terdakwa harus memenuhi fee pengurusan DAK tersebut yaitu antara 2,5% sampai dengan 3% dari nilai pagu yang ditetapkan.
Atas tawaran itu, terdakwa menyanggupinya.
Kemudian pada awal November 2016 berdasarkan alokasi DAK APBN TA 2017 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, untuk Kota Dumai memperoleh DAK Penugasan di bidang kesehatan (RS Rujukan dan Pratama) sebesar Rp13.926.281.000.
Setelah Kota Dumai memperoleh DAK Penugasan di bidang kesehatan yang bersumber dari APBN TA 2017 tersebut, atas perintah Terdakwa, kata jaksa, Marjoko menyerahkan uang pengurusan sebesar Rp100 juta kepada Yaya dan Rida di Bandara Soekarno Hatta.
"Uang tersebut kemudian dibagi dua, untuk Yaya Purnomo dan Rifa Surya masing-masing sebesar Rp50 juta," ujar jaksa.
Selanjutnya uang pun kembali diberikan secara bertahap pada Yaya dan Rifa yakni Rp250 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi dua, untuk Yaya Purnomo dan Rifa Surya masing-masing sebesar Rp112,5 juta sedangkan sisanya sebesar Rp25 juta diberikan oleh Rifa kepada Marjoko.
Suap selanjutnya berkaitan dengan dana DAK pemerintah Kota Dumai pada akhir 2016, yang saat itu mengalami kurang bayar sebesar Rp22.354.720.000.
Untuk membahas masalah ini, maka diadakan rapat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Dumai, terkait masalah DAK TA 2016 yang kurang bayar tersebut.
Pada akhirnya diperoleh kesepakatan akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni 2017 Kota Dumai sebagai hutang atas pembayaran pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.
Berdasarkan hasil rapat tersebut maka BPKAD melakukan inventarisasi ulang untuk memilah mana saja kegiatan yang sudah selesai 100% tetapi belum bisa dibayarkan dengan DAK TA 2016 untuk kemudian dilaporkan ke Kementerian Keuangan.
Singkat cerita, setelah Marjoko bertemu dengan Rifa untuk membahas hal ini.
Yaya kemudian mengontak Marjoko dan menyanggupi akan membantu terdakwa dengan syarat adanya ketentuan fee seperti sebelumnya.
Selanjutnya terdakwa memanggil Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Dumai, Sya'ari bahwa Kota Dumai berpeluang memperoleh DAK APBN-P TA 2017 di bidang pendidikan dengan syarat harus
memberikan komitmen fee sebesar 2% dari pagu anggaran untuk Yaya dan Rifa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.