Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zulkifli Adnan Singkah Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu Pakai Rupiah dan Dolar Singapura

Zulkifli Adnan Singkah didakwa memberi suap Rp 550 juta dan 35 ribu dolar Singapura kepada eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Zulkifli Adnan Singkah Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu Pakai Rupiah dan Dolar Singapura
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Dumai Zulkifli Adnan Singkah didakwa memberi suap Rp 550 juta dan 35 ribu dolar Singapura kepada eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Suap diberikan untuk pengurusan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan Belanja Negara (DAK APBN) Tahun Anggaran 2017, Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (DAK APBN-P) TA 2017, dan DAK APBN TA 2018 untuk Kota Dumai.

"Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000," kata jaksa di Pengadilan Negeri Pekanbaru seperti dikutip dari surat dakwaan, Kamis (1/4/2021).

Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Penyidikan Eks Mensos Juliari Batubara

Saat itu Yaya Purnomo menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.

Jaksa menguraikan pada pertengahan tahun 2016, setelah Pemerintah Kota Dumai memasukkan usulan DAK APBN TA 2017 melalui sistem e-planning, terdakwa memerintahkan Marjoko Santoso yang menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Dumai untuk melakukan pengurusan DAK APBN TA 2017 Kota Dumai melalui Yaya Purnomo.

Baca juga: KPK Duga Uang Kasus Bansos Covid-19 Mengalir ke Sejumlah Pihak

Atas perintah Terdakwa, lanjut jaksa, pada Agustus 2016 bertempat di restoran Hotel Aryaduta Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.44-48 Jakarta, Marjoko menemui Yaya yang pada saat itu hadir bersama dengan Rifa.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Marjoko menyampaikan permintaan terdakwa kepada keduanya untuk melakukan pengurusan DAK APBN TA 2017 Kota Dumai di bidang pendidikan, jalan, dan rumah sakit.

"Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya menyanggupinya," ujar jaksa.

Pada saat pertemuan tersebut, pengajuan usulan DAK APBN TA 2017 Kota Dumai dalam tahap belum diverifikasi oleh Kementerian Keuangan karena Pemerintah Kota Dumai belum memiliki kode admin tingkat nasional.

Rifa kemudian memberikan kode admin kepada Marjoko.

Pada pertemuan tersebut Marjoko juga menyerahkan proposal berisi usulan DAK APBN Tahun 2017 Kota Dumai dengan usulan sebesar Rp154.873.690.000 kepada Yaya dan Rifa untuk dilakukan analisa dan verifikasi.

Baca juga: KPK Selisik Proses Pengajuan Kuota Rokok dan Minol di Kabupaten Bintan

Pertemuan pun kembali digelar.

Sekira September 2016 bertempat di Lobi Hotel Santika, Jakarta Pusat, Zulkifli ditemani Marjoko menemui Yaya dan Rifa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas