Zulkifli Adnan Singkah Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu Pakai Rupiah dan Dolar Singapura
Zulkifli Adnan Singkah didakwa memberi suap Rp 550 juta dan 35 ribu dolar Singapura kepada eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Terdakwa selanjutnya memerintahkan Sya'ari untuk mencari pihak rekanan yang mampu menyiapkan komitmen fee tersebut.
Arif Budiman dan Mas Hudi, rekanan yang menyanggupi permintaan Sya'ari diberikan proyek kegiatan paket pekerjaan yang bersumber dari APBN-P TA 2017.
Kedua rekanan harus memberikan fee masing-masing sebesar Rp150 juta dan Rp50 juta untuk diberikan pada Yaya.
Berlanjut pada DAK APBN TA 2018 Kota Dumai bidang RSUD dan infrastruktur jalan, Zulkifli kembali meminta bantuan Yaya dan Rifa agar alokasi DAK APBN TA 2018 untuk Kota Dumai ditetapkan sebesar Rp20.599.537.000 dapat cair untuk bidang rumah sakit rujukan.
Untuk DAK TA 2018 ini, terdakwa memberikan fee 35 ribu dolar Singapura.
Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain suap, Zulkifli juga didakwa menerima gratifikasi uang dan fasilitas hotel dari sejumlah pengusaha sejumlah Rp3.940.203.152.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.