Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontroversi Desain Istana Baru Berbentuk Burung Garuda: Dikritik Arsitek hingga Respons Bappenas

Desain kantor kepresidenan RI atau istana berbentuk burung Garuda yang akan dibangun di ibu kota negara (IKN) baru di Kecamatan Sepaku tuai pro kontra

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kontroversi Desain Istana Baru Berbentuk Burung Garuda: Dikritik Arsitek hingga Respons Bappenas
IST
Desain bangunan Istana Negara di Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan Timur. 

Kritik desain istana baru juga disampaikan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).

DAI menyayangkan lantaran desain istana baru itu dikerjakan oleh pematung, bukan arsitek profesional.

Menurut DAI, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Dalam PP itu dijelaskan siapa saja yang boleh merancang dan tidak.

"Aturannya sudah jelas, clear, siapa yang boleh merancang dan siapa yang tidak," kata Anggota DAI Bambang Eryudhawan kepada Kompas.com, Senin (29/03/2021).

Yudha menjelaskan, Pasal 1 ayat 2 PP 15 Tahun 2021 menyebutkan bahwa praktik arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya serta yang terkait dengan kawasan dan kota.

Baca juga: RUU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Pimpinan DPR: Kesepakatan Seluruh Fraksi

Pasal ini sudah sangat jelas menyatakan bahwa perancangan bangunan gedung dan lingkungannya merupakan tugas dari arsitek.

Berita Rekomendasi

"Peraturan itu saja menunjukkan posisi yang sudah jelas. Artinya clear, apakah seorang non-pilot boleh menerbangkan pesawat terbang, kan tidak," ujarnya.

Yudha menyayangkan keterlibatan pematung Nyoman Nuarta yang ikut dalam sayembara perancangan istana negara di ibu kota baru.

Keterlibatan Nyoman Nuarta ini, menurut Yudha, merupakan bukti bahwa komitmen pemerintah patut dipertanyakan dalam menjalankan peraturan dan undang-undang arsitek.

"Kan Pemerintah sendiri yang bikin aturan mainnya. Soal style bangunan itu tentu relatif. Makanya untuk saat ini kita tidak bicara apa yang dihasilkan, tapi persoalan pertama dia siapa, dia sesuai dengan ketentuan atau tidak," tegas Yudha.

3. Bappenas buka suara

Menanggapi kritik atas desain istana baru, Kementerian PPN/Bappenas buka suara. 

Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata menyatakan desain Istana Negara memasuki tahap gagasan awal sehingga prosesnya terus bergulir.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas