KPK Selisik Pengerjaan Proyek Atas Rekomendasi Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
KPK menyelisik proyek yang dikerjakan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik proyek yang dikerjakan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Proyek yang dikerjakan Agung diduga atas rekomendasi dari Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) melalui Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Penyidik KPK menggali keterangan terkait hal tersebut lewat pemeriksaan sejumlah saksi di kantor Polda Sulawesi Selatan, Kamis (1/4/2021).
Mereka yang diperiksa yaitu mantan Bupati Bulukumba, AM Sukri A Sappewali; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel.
Baca juga: Penyidik KPK Tanya Tin Zuraida Soal Tempat Sembunyi Nurhadi di Simprug
Kemudian Rudy Djamaluddin; Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba, Andi Buyung Saputra, serta ajudan Gubenur Sulsel bernama Syamsul Bahri.
Ketiganya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh tersangka AS yang diduga atas rekomendasi tersangka NA melalui tersangka ER," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
Baca juga: Respons KPK Sikapi Rencana MAKI Gugat SP3 Kasus BLBI
Harusnya ada satu saksi lagi yang diperiksa penyidik KPK, yakni Abdul Rahman dari unsur swasta.
Namun, Abdul berhalangan hadir.
"Tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah (NA), Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Baca juga: MAKI Ajukan Gugat Praperadilan Lawan KPK untuk Batalkan SP3 Buron BLBI Sjamsul Nursalim
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.