Stop Kasus BLBI, ICW Tuntut KPK Segera Menggugat Perdata Sjamsul Nursalim
Kurnia mengatakan, sebelum masuk pada substansi perkara, penting untuk menjelaskan terlebih dahulu problematika kewenangan pemberian SP3 di KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perlahan namun pasti, efek buruk dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 semakin menguntungkan pelaku korupsi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, selain proses penindakan yang kian melambat, kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menghentikan perkara besar dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Adapun perkara yang dihentikan oleh KPK adalah dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
Baca juga: MAKI Ajukan Gugat Praperadilan Lawan KPK untuk Batalkan SP3 Buron BLBI Sjamsul Nursalim
Kurnia mengatakan, sebelum masuk pada substansi perkara, penting untuk menjelaskan terlebih dahulu problematika kewenangan pemberian SP3 di KPK.
Ia menjelaskan bahwa secara jelas aturan yang ada dalam Pasal 40 UU 19/2019 itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2004 lalu.
Baca juga: Profil Sjamsul Nursalim, Buronan Kasus Kakak BLBI yang Perkaranya Dihentikan oleh KPK
Kala itu, MK menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3 semata-mata untuk mencegah lembaga antirasuah tersebut melakukan penyalahgunaan kewenangan.
"Sebab, tidak menutup kemungkinan pemberian SP3 justru dijadikan bancakan korupsi," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).
"Polanya pun dapat beragam, misalnya, negosiasi penghentian perkara dengan para tersangka, atau mungkin lebih jauh, dimanfaatkan oleh pejabat struktural KPK untuk menunaikan janji tatkala mengikuti seleksi pejabat di lembaga antirasuah tersebut," sambungnya.
Berkenaan dengan konteks saat ini, maka ICW menuntut agar KPK segera melimpahkan berkas kepada Jaksa Pengacara Negara untuk kemudian dilakukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Hentikan Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim dan Istri
Menurut Kurnia, hal ini penting untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dari Sjamsul Nursalim atas perbuatannya yang telah membohongi dan merugikan perekonomian negara triliunan rupiah.
"Jika gugatan ini tidak segera dilayangkan, maka pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya di masa mendatang," tegasnya.
Bagi publik sendiri, dikatakannya, penuntasan perkara penerbitan SKL obligor BLBI ini menjadi penting.
Setidaknya untuk dua hal utama, pertama, perkara ini telah menarik perhatian publik sejak lama.