Stop Kasus BLBI, ICW Tuntut KPK Segera Menggugat Perdata Sjamsul Nursalim
Kurnia mengatakan, sebelum masuk pada substansi perkara, penting untuk menjelaskan terlebih dahulu problematika kewenangan pemberian SP3 di KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Katanya, perbuatan melawan hukum Tumenggung lebih menitikberatkan pada tindakan yang bersangkutan saat mengeluarkan SKL terhadap obligor BLBI.
"Sedangkan Nursalim sendiri karena menjaminkan aset yang seolah-olah senilai Rp4,8 triliun, akan tetapi setelah dilakukan penjualan tahun 2007 hanya bernilai Rp220 miliar," katanya.
Lagi pun, hingga saat ini KPK juga belum berhasil mendeteksi atau pun menangkap Nursalim.
Semestinya KPK terlebih dahulu mendapatkan keterangan dari Sjamsul atau pun Itjih untuk kemudian melihat kemungkinan meneruskan penanganan perkara ini.
"Sehingga, dapat disimpulkan keputusan untuk mengeluarkan SP3 ini terlalu dini dan terkesan hanya ingin melindungi kepentingan pelaku," kata Kurnia.
Namun, daripada itu, menurutnya, penting untuk ditekankan bahwa penghentian ini bukan berarti menutup kemungkinan untuk menjerat Nursalim kembali pada waktu mendatang.
"Sebab, Pasal 40 ayat (4) UU KPK menjelaskan bahwa SP3 dapat dicabut tatkala ditemukan adanya bukti baru dan putusan praperadilan," kata dia.