Lukas Enembe Masuk Papua Nugini Secara Ilegal, Politikus PKS: Bisa Buat Indonesia Tak Nyaman
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyayangkan kejadian Gubernur Papua Lukas Enembe masuk secara ilegal ke Papua Nugini.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyayangkan kejadian Gubernur Papua Lukas Enembe masuk secara ilegal ke Papua Nugini (PNG) melalui jalur tak resmi.
Akibatnya Lukas Enembe dideportasi dari imigrasi Papua Nugini setelah sempat dua hari bermalam di sana dan mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Tentu disayangkan kejadian ini. Gubernur adalah simbol tertinggi daerah. Semua mesti legal dan menjadi contoh. Kejadian ini bisa membuat Indonesia (berada di posisi) tidak nyaman," ujar Mardani, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/4/2021).
Baca juga: Komisi II DPR RI Dukung Mendagri Tegur Lukas Enembe karena Masuk Papua Nugini Secara Ilegal
Di sisi lain, Mardani juga meminta semua pihak mempertimbangkan kondisi kesehatan yang menjadi alasan Lukas Enembe masuk ke Papua Nugini.
Dengan masuknya Lukas Enembe melalui jalur tak resmi, Mardani menilai mungkin kondisi darurat sedang dialami yang bersangkutan.
"Perlu dipertimbangkan pula kondisi derajat kesehatan Gubernur Papua. Boleh jadi masuk kategori darurat sehingga menempuh jalur tidak resmi," jelasnya.
Hanya saja, Mardani menegaskan keputusan pemberian sanksi ada di tangan Kementerian Dalam Negeri.
"Ini juga bisa diambil pelajaran untuk menertibkan dan membuat aturan yang memudahkan bagi warga kedua negara untuk saling berhubungan. Terkait sanksi, Kementerian Dalam Negeri yang berhak memutuskan," katanya.
Baca juga: Ke Papua Nugini Lewat Jalur Tikus, Kemendagri Tegur Gubernur Papua Lukas Enembe
Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi dari imigrasi Papua Nugini (PNG) setelah sempat dua hari bermalam di sana.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono di Pos Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura kepada awak media, Jumat (2/4/2021) siang.
"Pemerintah PNG mendeportasi Pak Lukas Enembe karena masuk kesana tanpa dokumen imigrasi. Ini suatu bentuk tindakan imigrasi dari PNG," katanya didampingi Plh Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Agus Makabori.
Menurut Novianto, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih itu diduga telah melanggar aturan imigrasi sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2011.
"Tentunya Konsulat RI-PNG memfasilitasi untuk membuat dokumen surat perjalanan laksana pasport (SPLP). Persoalan ini akan kami dalami dan berdasarkan pengakuan beliau ke PNG untuk periksa kesehatan," katanya.
Baca juga: Terima Mendagri Tito dan Gubernur Lukas Enembe, Wapres Bahas Rencana Lawatan ke Papua
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.