Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Djoko Tjandra Divonis 4,6 Tahun Penjara di Kasus Red Notice-Fatwa MA

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana badan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BREAKING NEWS: Djoko Tjandra Divonis 4,6 Tahun Penjara di Kasus Red Notice-Fatwa MA
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa Djoko Tjandra kasus surat palsu, menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020). JPU menuntut Djoko Tjandra 2 tahun penjara terkait surat palsu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana badan dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Djoko Tjandra terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Vonis Djoko Tjandra ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, Senin (5/4/2021).

Seperti diketahui, Djoko lewat rekannya Tommy Sumardi memberikan uang kepada eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebanyak 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS.

Djoko juga  terbukti memberikan uang sejumlah 100 ribu dolar AS kepada eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. 

Hal tersebut dilakukan agar Djoko Tjandra bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum karena berstatus buron.

BERITA REKOMENDASI

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Baca juga: Nasib Djoko Tjandra Ditentukan Majelis Hakim Hari Ini

Selain itu, Djoko terbukti menyuap eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa MA. 

Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA terkait kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Djoko dinilai terbukti menyuap Pinangki sejumlah 500 ribu dolar AS.

Uang itu merupakan fee dari jumlah 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko.


Duit tersebut diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus Politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Djoko juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA.

Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai  tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan dilakukan sebagai upaya untuk menghindari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penyuapan dilakukan ke penegak hukum," kata Hakim Damis.

Untuk hal meringankan, Djoko Tjandra dinilai bersikap sopan selama persidangan. Djoko juga dinilai  sudah berusia lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas