KPK Periksa 5 Saksi di Kasus Gratifikasi Sri Wahyumi Maria Manalip
Diketahui, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip telah divonis bersalah dalam perkara suap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM).
Saksi tersebut antara lain PNS pada LPSE Provinsi Sulawesi Utara Jefry Dumaes; tiga wiraswasta/kontraktor masing-masing Enal Kapaes, Aan Mokodompit, dan Norman Paul Johannis; serta seorang wiraswasta Embo Mona.
"Hari ini pemeriksaan saksi SWM tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Mengulas Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Hingga Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang
Pemeriksaan kelima saksi dilakukan di Kantor Polres Kepulauan Talaud Jalan Bhayangkara Nomor 1 Melonguane.
Diketahui, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip telah divonis bersalah dalam perkara suap.
Baca juga: KPK Eksekusi Benhur Lalenoh, Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud ke Lapas Sukamiskin
Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 Desember 2019 lalu.
Selain itu, hak politik Sri Wahyumi juga dicabut.
Baca juga: KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi 2 Tahun
Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Namun, hukuman tersebut dikurangi menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.