Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 5 Saksi di Kasus Gratifikasi Sri Wahyumi Maria Manalip

Diketahui, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip telah divonis bersalah dalam perkara suap.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa 5 Saksi di Kasus Gratifikasi Sri Wahyumi Maria Manalip
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM).

Saksi tersebut antara lain PNS pada LPSE Provinsi Sulawesi Utara Jefry Dumaes; tiga wiraswasta/kontraktor masing-masing Enal Kapaes, Aan Mokodompit, dan Norman Paul Johannis; serta seorang wiraswasta Embo Mona.

"Hari ini pemeriksaan saksi SWM tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Mengulas Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Hingga Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang

Pemeriksaan kelima saksi dilakukan di Kantor Polres Kepulauan Talaud Jalan Bhayangkara Nomor 1 Melonguane.

Diketahui, Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip telah divonis bersalah dalam perkara suap.

Baca juga: KPK Eksekusi Benhur Lalenoh, Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud ke Lapas Sukamiskin

Ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 Desember 2019 lalu.

Berita Rekomendasi

Selain itu, hak politik Sri Wahyumi juga dicabut.

Baca juga: KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi 2 Tahun

Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Namun, hukuman tersebut dikurangi menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi.

Berita terkait

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas