Mendagri Soal Kunjungan Gubernur Lukas Enembe ke PNG: Itu Melanggar Hukum
D Jayapura, mendagri mengatakan pihaknya di Kemendagri telah memberikan teguran keras terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akhirnya angkat suara soal kunjungan Gubernur Papua Lukas Enembe ke Papua Nugini (PNG) tanpa dokumen kelengkapan.
D Jayapura, mendagri mengatakan pihaknya di Kemendagri telah memberikan teguran keras terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras," kata Mendagri dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).
Teguran tersebut diberikan lantaran yang bersangkutan melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG) tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan Mendagri, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri.
Hal itu diatur dalam dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku bahwa perjalanannya ke luar negeri dalam rangka menjalani pengobatan.
Baca juga: Masuk Papua New Guinea Lewat Jalur Tikus, Kemendagri Layangkan Teguran ke Gubernur Lukas Enembe
Namun, dikatakan Mendagri, hal itu tak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pejabat publik atau kepala daerah, memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana undang-undang.
"Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri,” katanya.
Mendagri menegaskan agar pelanggaran tersebut tak diulangi, bahkan oleh kepala daerah lainnya.
Ia berharap semua kepala daerah taat terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Padahal kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," tandasnya.