Akhirnya Buronan KPK, Samin Tan Berhasil Ditangkap
Samin Tan merupakan tersangka kasus suap yang masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak April 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
Samin merupakan tersangka kasus suap yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020.
"Benar, hari ini Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (5/4).
Baca juga: Djoko Tjandra Terbukti Suap 2 Jenderal dan Jaksa Pinangki, Permohonan JC Juga Ditolak Hakim
Ali tidak menjelaskan lebih lanjut di mana Samin Tan ditangkap.
Ia hanya menyebut bahwa Samin Tan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor KPK.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung merah putih KPK dan akan dilakukan pemeriksa," kata Ali. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar dia.
Samin Tan sebelumnya dijerat sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Februari 2019.
Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. PT AKT merupakan anak usaha PT BLEM, yang dimiliki Samin Tan.
Baca juga: Tersangkut Korupsi Asabri dan Disita Kejagung, Hotel Brothers Solo Baru Masih Terima Tamu
Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, KPK Setorkan Cicilan Uang Pengganti Eni Maulani Saragih ke Kas Negara
Dalam kasusnya, Samin ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar.
Uang suap itu untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Taipan kelahiran Teluk Pinang, 3 Maret 1964, itu meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.
Atas permintaan Samin, Eni diduga menyanggupi dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPR RI.
Eni Saragih sendiri merupakan tersangka KPK kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Ia sudah divonis bersalah dalam rasuah itu. Eni dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Selain Eni, dalam kasus itu KPK juga menjerat pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo, mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, serta mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.(tribun network/ham/dod)