KBRI Ankara Catat Peningkatan TPPO Untuk ART di Turki, Peringatan Bagi Pekerja Migran
Dubes RI berujar umumnya para warga Indonesia (WNI) korban TPPO dipekerjakan sebagai ART di Turki dan semua kasusnya
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KBRI Ankara mencatat peningkatan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sektor pekerja asisten rumah tangga (ART) di Turki dalam rentang waktu 2020 hingga awal 2021 ini.
Duta Besar RI untuk Turki, Lalu M Ikbal mengatakan ada 20 kasus TPPO menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) di Turki tahun 2020 dan 19 kasus tercatat dari bulan Januari hingga April 2021, atau hingga berita ini ditulis.
“Hampir sama dengan (TPPO) tahun lalu. Peningkatannya pesat,” kata Dubes Ikbal pada konferensi pers Senin (5/4/2021).
Dubes RI berujar umumnya para warga Indonesia (WNI) korban TPPO dipekerjakan sebagai ART di Turki dan semua kasusnya tidak melibatkan orang Turki.
Akan tetapi melibatkan atau majikannya adalah warga negara dari negara-negara konflik di sekitar Turki yang tinggal atau pindah ke Turki, dimana mereka memiliki kecenderungan budaya mempekerjakan ART.
Baca juga: Permohonan Perlindungan Kasus TPPO Didominasi dari Jabar dan Jakarta
Para majikan tersebut memperlakukan ART mereka di Turki seperti mereka memperlakukan ART mereka saat berada di negara mereka sendiri.
“Jadi perlakuannya sama seperti mereka memperlakukan ART di negaranya, ini problemnya,” kata Dubes RI.
“Baik agennya maupun pengguna (ART) di Turki, semua adalah warga negara konflik di sekitar Turki yang tinggal di Turki. Sebagian (kasus) ada di 2 kota, yakni Istanbul dan kota Mersin,” lanjutnya.
Dubes RI menjelaskan di Turki sendiri sektor ART itu bukan termasuk sektor yang terbuka untuk orang asing, sedangkan warga negara Turki sendiri pada umumnya tidak menggunakan ART.
Baca juga: Komnas Perempuan: Korban TPPO Bermodus Perkawinan Pesanan di Masa Covid-19 Cenderung Meningkat
Sehingga dapat dipastikan semua tawaran pekerjaan menjadi ART di Turki itu dipastikan ilegal dan PMI rentan menjadi korban TPPO.
“Turki tidak pernah menjadi negara tujuan pekerja di sektor ART. Jadi tidak pernah masuk dalam daftar kita,” kata Dubes RI.
Dubes Ikbal bersyukur pemerintah dan kepolisian Turki sangat kooperatif, bahkan memiliki sektor khusus untuk menangani kasus TPPO.
Namun dari 19 kasus di tahun 2021, hanya 1 kasus yang dapat di proses di kepolisian TPPO Turki karena terkendala oleh inkonsistensi keterangan korban pada saat dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian.