Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Penangkapan Buron KPK Samin Tan, Dibekuk Saat Asyik Minum Kopi di Kafe Bareng Anak Buah

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap bos PT Borneo Lumbung Energi & Energi (BORN) Samin Tan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kisah Penangkapan Buron KPK Samin Tan, Dibekuk Saat Asyik Minum Kopi di Kafe Bareng Anak Buah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap bos PT Borneo Lumbung Energi & Energi (BORN) Samin Tan.

Masa pelarian buronan kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM itu mesti berakhir pada Senin (5/4/2021).

KPK mengalungi status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Samin Tan sejak April 2020. Ia dijadikan tersangka pada 1 Februari 2019.

Tim penyidik KPK menangkap Samin Tan ketika ia tengah minum kopi di salah satu kafe di kawasan Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Kalau enggak salah itu, (Samin Tan) sedang di kafe, berarti entah dia minum kopi atau sama anak buahnya. Dengan siapa-siapa aja nanti," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Sosok Samin Tan, Ditangkap KPK Sore Tadi, Orang Terkaya Indonesia, Kekayaannya Rp 13 Triliun Lebih

Setelah dari sana, Samin Tan kemudian di bawa ke gedung dwiwarna lembaga antirasuah tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.

Baca juga: Pelarian Samin Tan Berakhir Saat Berada di Sebuah Kafe, Berikut Kronologi Penangkapan

Berita Rekomendasi

Kini, lelaki yang mendapat julukan 'Crazy Rich' karena masuk dalam daftar orang  terkaya di Indonesia versi Majalah ekonomi AS, Forbes 2011 dengan kekayaan 940 juta dolar atau di peringkat ke-28 itu sudah mendekam di rutan KPK.

Samin Tan mesti menghuni Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021.

Namun sebelum menjadi penghuni Rutan Merah Putih, Samin Tan harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 di Jakarta.

KPK sebelumnya telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (31/5/2019). Jonan diperiksa sebagai saksi terhadap dua perkara yakni kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir dan sebagai saksi kasus suap proyek perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi 3 di Kalteng dengan tersanngka Samin Tan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (31/5/2019). Jonan diperiksa sebagai saksi terhadap dua perkara yakni kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir dan sebagai saksi kasus suap proyek perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara generasi 3 di Kalteng dengan tersanngka Samin Tan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Diduga saat itu PT BLEM milik tersangka SMT (Samin Tan) telah mengakuisisi PT AKT," kata Karyoto.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, lanjut Karyoto, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni Maulani Saragih untuk permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni yang kala itu menjabat sebagai  anggota DPR pada Komisi Energi menyanggupi permintaan Samin Tan dengan mempengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

"Posisi Eni Maulani Saragih adalah sebagai Anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR-RI," kata Karyoto.

Dalam proses penyelesaian tersebut, sebut Karyoto, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

"Bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih di DPR sebanyak 2 kali dengan total Rp5 miliar," beber Karyoto.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Profil Buron KPK Sami Tan

Samin Tan merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal. Perusahan batu bara ini pula yang membuat Samin Tan mengumpulkan begitu banyak pundi-pundi kekayaan.

Bahkan di tahun 2011, majalah Forbes memasukkan Samin ke dalam daftar orang terkaya di Indonesia.

Saat itu, Samin berada di urutan 28 dengan kekayaan mencapai Rp 13 triliun. Diperkirakan hingga kini kekayaannya terus bertambah.

Samin Tan merupakan pria kelahira Teluk Pinang 194 silam. 

Samin diketahui pernah mengenyam pendidikan di jurusan Akuntansi, Universitas Tarumanegara pada tahun 1986.

Karirnya diawali sebagai mitra dari KPMG Hanadi Sudjendro pada 1987 hingga 1998. Rekan kemitraan ini berlanjut pada Deloitte Touche tahun 1998-2002.

Seperti dilansir dari artikel Kontan berjudul "Samin Tan, fotonya kini terpampang di situs KPK sebagai buronan"

Dia pernah dinobatkan sebagai 40 pria terkaya di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2011.

Samin Tan bahkan mengalahkan Sandiaga Uno dan Aburizal Bakrie. Saat itu jumlah kekayaannya menduduki posisi ke-28 setelah Ciputra.

Sejak tahun 2007, Samin Tan terus mengembangkan sayapnya sebagai pengusaha sukses di bidang pertambangan dan batu bara hingga memiliki perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.

Dia semakin berjaya dengan menduduki posisi Chairman Bumi Plc (London), yakni raksasa pertambangan Indonesia yang tercatat di London Stock Exchange.

Samin memiliki kekayaan sebesar US$ 940 juta.

Dengan kekayaannya tersebut, ia dapat membantu permasalahan utang Bakrie. Samin Tan  membantu Bakrie dengan membeli 50% saham Bumi Plc di Bursa London.

Tidak berhenti disitu sajam sejak 2002 Samin Tan memiliki investasi di Renaissance Capital Asia.

Samin memiliki kesepakatan untuk mengakuisisi saham milik Bakrie di Bumi Plc, senilai US$ 223 juta AS pada Juli 2013. Karena akuisisi itu Samin Tan menguasai saham Bumi Plc sebesar 47%.

Dalam berita Kontan.co.id Juli tahun 2013, menyebutkan bahwa Bumi Plc adalah perusahaan yang didirikan Nat Rothschild dan keluarga Bakrie.

Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan ditunjukkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan ditunjukkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Namun, Bakrie kemudian memutuskan untuk berpisah dengan Rothschild. Untuk membeli saham Bakrie sejumlah 23,8% tersebut, Tan melakukannya melalui PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.

Perkara yang menjerat Samin Tan

Samin Tan menjadi tersangka kasus suap pengurusan pemutusan kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) antara PT Asmin Koalindo Tuhup dan Kementerian Esdm.

Saat itu, Kementerian ESDM memutus kontrak dengan PT AKT milik Samin Tan karena dianggap melakukan pelanggaran berat.

Dalam kasus itu pula, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menjadi tersangka.

Eni menjadi pihak penerima suap sebesar 5 miliar rupiah yang menjanjikan bakal mengurus permasalahan kontrak tersebut.

Ikuti berita-berita Samin Tan dengan klik tautan berita ini.

Sumber: Kompas.TV/Surya.co.id/Kontan.co.id

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas