Komisi III DPR Minta Komnas HAM Buat Alternatif Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu
Komisi III DPR RI meminta Komnas HAM membuat langkah alternatif penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta Komnas HAM membuat langkah alternatif penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Hal itu disampaikan beberapa anggota Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Selasa (6/4/2021).
"12 peristiwa bolak-balik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, minimal ada satu alternatif penyelesaian. Selesaikan lah. Karena kalau ini terus berlanjut, kalau terus menjadi masalah siapapun nanti pengganti bapak menjadi beban, jadi buat alternatif penyelesaian," kata Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Adang Daradjatun.
Baca juga: Legislator PKS Minta Pemerintah Bertindak Tegas Terkait Peredaran Masker Medis Palsu
Senada dengan Adang, Anggota Fraksi PPP Arsul Sani menilai langkah alternatif diperlukan agar ada perkembangan dari kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Ini saya terus terang saja saya nggak clear, walaupun agak bingung. Kenapa? Karena kita masih bicara penyelesaian pelanggaran HAM '65 dan '66 dengan pendekatan yudisial. Ini mau seperti apa. Kalau yudisial itu diartikan itu proses peradilan itu yang mau diadili siapa. Kalaupun katakanlah teridentifikasi jangan-jangan orangnya sudah menjadi jalan semua pak di kampungnya masing-masing," kata Arsul.
Baca juga: Soal Masker Medis Palsu, Politikus PKS Minta Pemerintah Bertindak
Arsul menyarankan, agar Komnas HAM mengusulkan usulan lain yang bersifat non-yudisial.
Dengan begitu, menurut Arsul tidak ada lagi lempar kasus antara Kejagung dengan Komnas HAM.
Wakil Ketua MPR RI itu meminta harus ada terobosan terkait hal itu.
"Belum seperti yang tadi di jelaskan tektok antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Komnas bilang ini sudah bisa cukup untuk ditingkatkan ke pada tahap penyidikan, kemudian Komnas bilang ini belum memenuhi petunjuk Kejagung sehingga belum bisa ditingkatkan. Ini kan harus ada terobosan. Ini yang saya pikir harus concern kita," ucap Arsul.