Komnas HAM Sebut Polri Baru Jalankan Satu dari Empat Rekomendasi Kasus Kematian Laskar FPI
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyebut Polri baru menjalankan satu dari empat rekomendasi terkait kasus kematian enam Laskar FPI
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyebut Polri baru menjalankan satu dari empat rekomendasi terkait kasus kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Komnas HAM.
"Dari empat rekomendasi itu baru satu rekomendasi yang kelihatan jalan, yang tiga rekomendasi belum," kata Anam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Anam mengungkapkan, rekomendasi yang belum dijalankan Polri berkaitan dengan proses dan kasus.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Komnas HAM Buat Alternatif Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu
"Dua rekomendasi terkait kasus, satunya terkait proses, duanya terkait senjata api. Terus terkait mobil dan terkait proses akuntabel, proses akuntabel itu beberapa kali kami bilang tolong manajemen penegakan hukumnya akuntabel. Sehingga publik prosesnya menjadi lebih bagus, itu terakhir kami komunikasikan dengan Dirpidum Bareskrim yang nanganin," ucap Anam.
Atas dasar itu, Anam meminta seluruh rekomendasi Komnas HAM dapat dijalankan sepenuhnya oleh Polri.
Baca juga: Komnas HAM Terima 28.305 Aduan dalam Lima Tahun Terakhir, Polisi Paling Banyak Diadukan
"Itu yang pertama, walaupun kami ingatkan publik sudah menunggu karena ini terlalu lama, semenjak barang bukti diminta Reskrim kami sudah berikan itu lebih dari 30 hari. Ini kami terus mendesak agar proses jalan dengan baik," pungkasnya.
Baca juga: Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI Belum Kunjung Ada Tersangka, Begini Tanggapan Mabes Polri
Tercatat ada 4 rekomendasi dari Komnas HAM yang disampaikan ke Polri.
1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.
3 Personel Polda Metro Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka