Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Hingga Penahanan 'Crazy Rich' Samin Tan, Diringkus KPK Saat Berada di Kafe

Pelarian Samin Tan sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir pada Senin (5/4/2021).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Penangkapan Hingga Penahanan 'Crazy Rich' Samin Tan, Diringkus KPK Saat Berada di Kafe
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Samin Tan ditahan KPK, Selasa (6/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelarian Samin Tan sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir pada Senin (5/4/2021).

Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) itu merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Pada Senin sore sekira pukul 15.30, tim penyidik KPK mencokok Samin Tan di sebuah kafe di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Mulanya, Deputi Penindakan KPK Karyoto bercerita bahwa tim penyidik mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Samin Tan.

Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan DPO Samin Tan: KPK Cokok di Kafe Kawasan MH Thamrin

"Selanjutnya tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu café yang berlokasi di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," tutur Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Karyoto bilang, Samin Tan kemudian di bawa ke gedung dwiwarna lembaga antirasuah tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.

Berita Rekomendasi

Setelah menjalani pemeriksaan, Samin Tan pun ditahan KPK, Selasa (6/1/2021)

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Samin Tan ditahan selama 20 hari pertama.

"Penahanan rutan dilakukan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," kata Karyoto .

Baca juga: Akhirnya Buronan KPK, Samin Tan Berhasil Ditangkap

Untuk tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, kata Karyoto, Samin Tan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

Resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan digelangi borgol, Samin Tan terdiam ketika digiring menuju mobil tahanan.

Lelaki yang mendapat julukan 'Crazy Rich' karena masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Majalah ekonomi AS, Forbes 2011 dengan kekayaan 940 juta dolar atau di peringkat ke-28 itu terus menundukan kepala sampai di mobil tahanan KPK.

Pengusaha batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah buron selam beberapa tahun.
Pengusaha batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah buron selam beberapa tahun. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Samin Tan berstatus tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih.

KPK mengalungkan status buron kepada Samin Tan setelah ia dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 2 Maret 2020 dan 28 Februari 2020.

Samin Tan tak datang tanpa memberi alasan.

Baca juga: KPK Periksa 5 Saksi di Kasus Gratifikasi Sri Wahyumi Maria Manalip

KPK menetapkan Samin Tan menjadi tersangka sejak 1 Februari 2019.

Komisi antikorupsi menyangka pengusaha tersebut menyuap Eni sebanyak Rp5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.

Kasus bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kalimantan Tengah pada Oktober 2017.

PT BLEM sebelumnya telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu,  Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni.

KPK menduga untuk memenuhi permintaan itu, Eni selaku anggota Komisi Energi DPR berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Eni memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM.

Posisi Eni saat itu merupakan anggota Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR.

Penetapan tersangka terhadap Samin Tan merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, Eni terbukti menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp4,75 miliar untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Eni divonis 6 tahun penjara.

Belakangan, Eni Saragih diketahui juga menerima uang dari sejumlah pengusaha untuk mengurus masalah bisnisnya, salah satunya Samin Tan.

Samin Tan sendiri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas