Survei SMRC: Warga Muslim Terbelah Dalam Menilai Peristiwa Bentrokan Anggota FPI dengan Polisi
SMRC merilis hasil survei terkait bagaimana sikap publik nasional terhadap bentrokan anggota FPI dengan polisi beberapa waktu lalu.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei terkait bagaimana sikap publik nasional terhadap bentrokan anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan polisi beberapa waktu lalu.
Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad mengatakan warga muslim terbelah dalam menyikapi peristiwa yang berujung pada kematian 6 anggota FPI tersebut.
"Warga Muslim terbelah dalam menilai peristiwa bentrokan antara anggota FPI dan polisi," ujar Saidiman, dalam webinar 'Survei Opini Publik Nasional SMRC : Sikap Publik Nasional terhadap FPI dan HTI', Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Survei SMRC: 79 Persen Setuju Pelarangan HTI dan 59 Persen Setuju Pembubaran FPI
Hal itu didapatkan dari hasil survei dimana terdapat 62 persen warga muslim yang mengetahui bentrokan antara 6 pengawal Rizieq Shihab dengan polisi.
Dari jumlah yang mengetahui peristiwa itu, angka yang hampir serupa terbelah dalam mempercayai siapa sebenarnya yang menyerang terlebih dahulu.
Diketahui, 34 persen percaya bahwa anggota FPI lah yang menyerang polisi.
Sebaliknya, 31 persen lainnya percaya bahwa anggota polisi lah yang menyerang anggota FPI.
Baca juga: Terkait Temuan Benda Mencurigakan Bertuliskan FPI Munarman, Polisi Periksa 4 Saksi
"Dari yang tahu, 34 persen (sekitar 21 persen dari populasi muslim) percaya anggota FPI yang menyerang polisi dan 31 persen (19 persen dari populasi muslim) percaya anggota polisi yang menyerang pihak FPI," jelasnya.
Namun, Saidiman menegaskan cukup banyak yang menilai peristiwa tewasnya 6 anggota FPI melanggar prosedur hukum yang bersandar pada prinsip HAM.
"Dari yang tahu bentrokan, ada sekitar 38 persen warga Muslim (sekitar 24 persen dari populasi muslim) yang menilai tindakan polisi tersebut melanggar prosedur hukum yang bersandar pada prinsip hak asasi manusia," kata Saidiman.
Baca juga: Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI Belum Kunjung Ada Tersangka, Begini Tanggapan Mabes Polri
"Sementara 37 persen (sekitar 23 persen dari populasi muslim) menilai tindakan polisi sesuai dengan prosedur hukum yang bersandar pada prinsip hak asasi manusia," ujarnya.
Adapun populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.
Metode yang digunakan adalah multistage random sampling dengan jumlah responden mencapai 1.220 responden dan margin of error sebesar kurang lebih 3,07 persen.
Responden terpilih diwawancarai secara tatap muka oleh pewawancara yang sudah dilatih.
Wawancara lapangan sendiri berlangsung antara 28 Februari hingga 8 Maret 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.