Terduga Teroris Condet Mantan Anggota Divisi Jihad FPI, Ini Kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab
Aziz Yanuar kembali menolak terduga teroris di Condet Husen Hasny alias HH dikaitkan dengan FPI.
Editor: Hasanudin Aco
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, membantah hal tersebut.
Aziz menyatakan, HH telah dipecat sebagai anggota FPI sejak 2017.
"Ini bukti HH sudah dipecat FPI dari 2017," kata Aziz, seraya mengirimkan surat pernyataan tentang HH yang dipecat FPI, kepada Wartawan, Senin (5/4/2021).
Dalam surat pemecatan HH, terduga teroris ini dulunya menjabat Sekretaris Bidang Jihad DPW FPI Jakarta Timur, periode 2015 - 2020.
"Sejak lama FPI sudah mencium ini adalah salah seorang dari banyak garapan operasi intelejen untuk pembusukan FPI," ucap Aziz.
"Terbukti saat ini, beberapa jadi corong dan agen pembusukan itu dengan bawa-bawa nama FPI," sambungnya.
Aziz menyebut, HH sekira tiga tahun dibuang FPI lantaran diduga menjadi antek intelejen.
"Orang-orang yang sudah dibuang dari FPI karena menjadi antek atau kaki tangan intelejen, bukan lagi tanggung jawab FPI, apalagi FPI sudah dibubarkan oleh para pandirinya," jelas Aziz.
Aziz juga angkat suara perihal terduga teroris yang mengaku sebagai eks anggota Front Pembela Islam (FPI).
Terduga teroris ini adalah Bambang Setiono yang mengatakan eks anggota FPI.
Dia juga dikabarkan berencana menyerang tempat pengisian bensi guna membebaskan Rizieq Shihab mantan Imam Besar FPI.
Menurut Aziz Yanuar, nama FPI dijadikan alat untuk dirugikan.
"Aksi teror ini tidak mungkin dari FPI, karena FPI-nya sudah bubar," kata Aziz, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (5/4/2021).
Dia mengatakan, pemerintah salah alamat jika meminta tanggung jawab terhadap FPI.