2 Polisi Tersangka Pembunuhan di Luar Hukum 6 Laskar FPI Tak Ditahan, Komnas HAM: Harus Jelaskan
Ia juga mengatakan KUHAP memang mengatakan tersangka boleh ditahan atau tidak tergantung pertimbangan penyidik.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam meminta kepolisian menjelaskan terkait tidak ditahannya dua polisi tersangka pembununan di luar hukum terhadap enam anggota Laskar FPI dalam peristiwa KM 50.
Meski demikian, Anam mengatakan kewenangan penahanan berada di tangan penyidik.
Ia juga mengatakan KUHAP memang mengatakan tersangka boleh ditahan atau tidak tergantung pertimbangan penyidik.
Baca juga: Densus 88 Sita Ketapel hingga Atribut FPI Saat Gerebek Rumah Terduga Teroris di Jakarta Selatan
Pertimbangan tersebut di antaranya tersangka bisa menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
"Polisi harus menjelaskan apa latar belakangnya," kata Anam saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (7/4/2021).
Namun demikian Anam menyambut baik penetapan tersangka pembunuhan di luar hukum terhadap enam anggota Laskar FPI.
Hal itu karena, kata dia, penetapan tersangka tersebut merupakan tanda proses hukum terkait peristiwa tersebut berjalan.
Baca juga: Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing pada Laskar FPI
"Kalau sudah ada penetapan tersangka artinya proses jalan. Kami sambut baik walau agak lambat prosesnya," kata Anam.
Namun demikian, kata Anam, ia mengingatkan rekomendasi komnas HAM yang lain terkait senjata dan mobil.
Soal senjata, kata dia, menjadi salah satu fakta dalam konstruksi utama peristiwa tersebut.
Menurutnya jejak soal senjata tersebut juga sudah ada, baik yang ditemukan Komnas HAM maupun terakam secara digital.
"Kami harap langkah maju terkait senjata ini menjadi fokus utama langkah kedepan. Ini penting, bukan hanya terkait kebutuhan penegakan hukum namun juga penting bagi terkuaknya kebenaran," kata Anam.
Anam mengingatkan agar tersebut dijalankan secara profesional dan akuntabel.
"Kami juga mengingatkan ke rekan-rekan kepolisian bahwa menajemen penegakan hukum berbeda dengan menejemen pengelolaan isu," kata Anam.
Diberitakan sebelumnya dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI hingga tewas tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan unlawful killing.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan keduanya masih belum dilakukan proses penahanan oleh penyidik Polri.
"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Rusdi menuturkan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik. Nantinya, penyidik yang akan menilai apakah keduanya harus dilakukan proses penahanan atau tidak.
"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," tukas dia.
Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya memutuskan menetapkan 3 personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.
"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia. Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.
Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.
"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia.