2 Polisi Tersangka Pembunuhan di Luar Hukum 6 Laskar FPI Tak Ditahan, Komnas HAM: Harus Jelaskan
Ia juga mengatakan KUHAP memang mengatakan tersangka boleh ditahan atau tidak tergantung pertimbangan penyidik.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam meminta kepolisian menjelaskan terkait tidak ditahannya dua polisi tersangka pembununan di luar hukum terhadap enam anggota Laskar FPI dalam peristiwa KM 50.
Meski demikian, Anam mengatakan kewenangan penahanan berada di tangan penyidik.
Ia juga mengatakan KUHAP memang mengatakan tersangka boleh ditahan atau tidak tergantung pertimbangan penyidik.
Baca juga: Densus 88 Sita Ketapel hingga Atribut FPI Saat Gerebek Rumah Terduga Teroris di Jakarta Selatan
Pertimbangan tersebut di antaranya tersangka bisa menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
"Polisi harus menjelaskan apa latar belakangnya," kata Anam saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (7/4/2021).
Namun demikian Anam menyambut baik penetapan tersangka pembunuhan di luar hukum terhadap enam anggota Laskar FPI.
Hal itu karena, kata dia, penetapan tersangka tersebut merupakan tanda proses hukum terkait peristiwa tersebut berjalan.
Baca juga: Hasil Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing pada Laskar FPI
"Kalau sudah ada penetapan tersangka artinya proses jalan. Kami sambut baik walau agak lambat prosesnya," kata Anam.
Namun demikian, kata Anam, ia mengingatkan rekomendasi komnas HAM yang lain terkait senjata dan mobil.
Soal senjata, kata dia, menjadi salah satu fakta dalam konstruksi utama peristiwa tersebut.
Menurutnya jejak soal senjata tersebut juga sudah ada, baik yang ditemukan Komnas HAM maupun terakam secara digital.
"Kami harap langkah maju terkait senjata ini menjadi fokus utama langkah kedepan. Ini penting, bukan hanya terkait kebutuhan penegakan hukum namun juga penting bagi terkuaknya kebenaran," kata Anam.
Anam mengingatkan agar tersebut dijalankan secara profesional dan akuntabel.