Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Dilarang Mudik dan Cuti saat Lebaran 2021, Ada Sanksi jika Melanggar, Ini Aturan Lengkapnya

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, atau cuti selama lebaran tahun 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in ASN Dilarang Mudik dan Cuti saat Lebaran 2021, Ada Sanksi jika Melanggar, Ini Aturan Lengkapnya
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, atau cuti selama lebaran tahun 2021. 

Dalam SE terdapat pengecualian, bahwa dapat diberikan cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tjahjo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

“Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” disebutkan dalam SE.

Baca juga: Stimulus Rp 400 Miliar untuk UMKM Diutamakan Bagi Pelaku Pembuat Parcel Lebaran

PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE.

ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran: Kendaraan yang Nekat Melintas di Pos Penyekatan Bakal Diminta Putar Balik

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE kepada Menteri PANRB.

“Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam SE,” jelas Tjahjo dalam SE.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait mudik 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas