DPR Minta Publik Hentikan Polemik Telegram Kapolri Soal Larangan Media Tayangkan Arogansi Polisi
Atas dasar itu, Azis meminta semua pihak untuk menghentikan kegaduhan yang timbul dari polemik surat telegram Kapolri tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang segera mencabut surat telegram yang melarang media untuk menampilkan kekerasan atau arogansi aparat saat bertugas.
Pasalnya, pelaksanaan kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Baca juga: Cabut Larang Media Liput Kekerasan, Surat Telegram Kapolri Hanya Berumur Sehari
"Oleh karena itu perlu diapresiasi langkah sigap Kapolri yang segera mencabut surat telegram tersebut kurang dari 24 jam usai diterbitkan, dikarenakan adanya salah penafsiran pada surat telegram tersebut sehingga membuat kegaduhan di media massa dan menjadi perhatian masyarakat Indonesia," kata Azis kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Azis menjelaskan, pers dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki.
Hal itu diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Maka sudah seharusnya Polri sebagai lembaga negara penegak hukum, harus siap dan bersikap terbuka dalam menerima masukan maupun kritikan dari masyarakat agar ke depannya diharapkan Polri dapat menjadi institusi yang dipercaya dan dibanggakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Sehingga Pers harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun seperti diamanatkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Azis.
Baca juga: Respon Kompolnas Setelah Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Siarkan Aksi Kekerasan Polisi
Atas dasar itu, Azis meminta semua pihak untuk menghentikan kegaduhan yang timbul dari polemik surat telegram Kapolri tersebut.
Selain itu menghargai Polri yang telah mendengar kritik dan keluhan serta masukan yang diberikan masyarakat.
Serta mendorong Kepolisian dan jajaran aparat keamanan lainnya seperti TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tidak bersikap represif dan arogan terhadap masyarakat.
"Melainkan bersikap humanis dan mengutamakan pendekatan persuasif saat bertugas di lapangan, mengingat aparat merupakan pelayan masyarakat dan hal ini pun termasuk salah satu upaya dalam menjaga marwah instansi,” pungkas politikus Partai Golkar itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.