Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Pengadilan Pajak Beri Izin Henry Indraguna sebagai Kuasa Hukum Bidang Perpajakan

Pemohon Henry Indraguna, S.H telah lengkap dan dapat dipertimbangkan untuk diberikan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua Pengadilan Pajak Beri Izin Henry Indraguna sebagai Kuasa Hukum Bidang Perpajakan
istimewa
Pemohon Henry Indraguna telah lengkap dan dapat dipertimbangkan untuk diberikan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP - 252/PP/IKH/2021 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia.

Dilakukan penelitian atas permohonan Izin Kuasa Hukum yang diajukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

Pemohon Henry Indraguna, S.H telah lengkap dan dapat dipertimbangkan untuk diberikan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

Baca juga: KPK Geledah Sejumlah Tempat Telusuri Kasus Suap Pajak

"Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia Tri Hidayat Wahyudi pada tanggal 26 Maret 2021, telah menetapkan Henry Indraguna dan memberikan izin sebagai Kuasa Hukum Bidang Perpajakan pada Pengadilan Pajak," terang Henry melalui keterangan tertulis, Rabu (7/4/2021).

Kepada Kuasa Hukum yang telah mendapat izin sebagaimana tersebut dalam Diktum untuk mentaati ketentuan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Perpajakan beserta peraturan pelaksanaannya dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai.

"Saya melalui surat 4 Januari 2021 dan diterima Pengadilan Pajak pada 24 Februari 2021, telah mengajukan permohonan izin untuk menjadi Kuasa Hukum Bidang Perpajakan pada Pengadilan Pajak," cerita Henry.

Baca juga: Fitur Terbaru Account Tax Service untuk Permudah Kerja Konsultan Pajak dan Akuntansi

BERITA REKOMENDASI

Lanjut Henry, untuk memperoleh Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan, pemohon harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.

"Alhamdulillah, Ketua Pengadilan Pajak yang berwenang telah menetapkan izin saya sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 tentang Tata Cara Pemohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak," pungkas Henry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas