Kubu Moeldoko Gugat AD/ART 2020, Demokrat: Mereka Sudah Kehilangan Legal Standing
Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko Muhammad Rahmad, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ter
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko Muhammad Rahmad, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait AD/ART 2020.
Merespons hal itu, Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat, Didik Mukrianto menegaskan, bahwa kubu Moeldoko sudah tak lagi memiliki legal standing.
"Jikalau pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB dan Mantan Kader PD yang sudah diberhentikan mengajukan gugatan terkait AD/ART PD, mudah dibaca bahwa demi hukum mereka bisa dikatakan kehilangan legal standing untuk mengajukan gugatan itu," kata Didik kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan, kegiatan KLB terbukti ilegal dan inkonstitusional.
Hal itu dibuktikan dengan pemerintah yang menolak pengesahan KLB.
"Dan bahkan mantan kader Partai Demokrat yang sudah diberhentikan, mestinya demi hukum legal standingnya semakin tidak jelas dan hilang untuk bisa mengajukan gugatan. Belum lagi mereka sepertinya disorientasi terhadap pemaknaan sah atau legal," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko Muhammad Rahmad, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait AD/ART 2020.
Gugatan itu menyusul penolakan pengesahan kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," ungkap Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Selain itu, Rahmad mengatakan permohonan gugatan dilakukan untuk merespons putusan Kemenkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit.
Baca juga: Kubu Moeldoko Minta SBY Bikin Partai Baru, Demokrat: Selalu Memuat Sensasi untuk Mencari Perhatian
"Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang. Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Nyicil saja. Jangan buru buru semua," ucap Rahmad.
Selain meminta membatalkan AD/ART 2020, materi gugatan juga meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP Demokrat pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Kemudian juga meminta Kubu AHY ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
"Uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yg selama ini sudah nyetor ke Pusat," pungkas Rahmad.