Membandingkan Vonis 6 Terdakwa Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Paling Berat
Terdapat enam pelaku lain yang sudah divonis, mulai dari jaksa Pinangki Sirna hingga dua jenderal polisi yang mendapat suap dari Djoko Tjandra
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara," ujarnya.
Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyetujui permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Tommy Sumardi dalam perkara ini.
"Maka alasan yang menjadi dasar permohonan justice collaborator dapat diterima sehingga majelis menyetujui terdakwa menjadi justice collaborator dalam perkara a quo," tutur hakim.
Vonis ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Tommy Sumardi 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan red notice Djoko Tjandra.
Tommy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, pengusaha Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke dua orang jenderal polisi.
Yaitu Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam vonis hakim, Tommy Sumardi terbukti memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon dan 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo.
Baca juga: Djoko Tjandra Terbukti Suap 2 Jenderal dan Jaksa Pinangki, Permohonan JC Juga Ditolak Hakim
2. Andi Irfan Jaya Divonis 6 Tahun Penjara
Tribunnews.com mengabarkan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Andi Irfan Jaya.
Hakim menyatakan Andi Irfan terbukti bersalah secara meyakinkan berbuat membantu kejahatan korupsi dan melakukan pemufakatan jahat bersama terdakwa lainnya, yakni Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi bantuan pada kejahatan korupsi dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi" kata hakim ketua IG Eko Purwanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2021) malam.
"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," lanjut Eko.